26 C
Semarang
Minggu, 4 Juni 2023

Tahun Politik, RUU PPRT Masuk Prolegnas DPR

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR oleh DPR RI. Kebijakan itu menjadi angin segar, terutama bagi PRT dan aktivis perempuan serta aktivis HAM.

Pembina LBH APIK Semarang Hitmauli Sidabalok menyatakan, adanya kebijakan ini menurutnya terdapat kepentingan-kepentingan yang baik menjelang tahun politik 2024. Salah satunya kepentingan yang berfokus pada orang-orang kecil, dalam hal ini adalah RUU PPRT.

“Meski ada kepentingan 2024, ini sangat seksi. Tapi kebijakan ini menunjukkan negara menghormati hak asasi manusia. Menurut saya dalam kondisi seperti ini, step pengambil kebijakan itu tepat. Mengingat sejak 20 tahun yang lalu kan ini hanya wacana ya. Inilah hasil perjuangan teman-teman pendamping seperti Jala PRT dan lain-lain,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang usai Diskusi Urgensi Pengesahan RUU PPRT sebagai Pemenuhan Hak PRT di Gedung Monod Diephuis, kemarin.

Ia menegaskan, pemerintah memang wajib membuat aturan-aturan untuk melindungi dan menguatkan hak asasi manusia. Seperti saat ini, adanya RUU inisiatif DPR yang sudah masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) ini tentu akan dibahas secara intensif dan cepat menjadi undang-undang. Oleh karenanya, pihaknya akan tetap pantau proses dan progres upaya menyejahterakan PRT.

“Yang membuat undang-undang itu adalah masyarakat yang masih patriarki, di mana mereka masih menganggap perempuan yang umumnya PRT itu pekerjaan-pekerjaan yang enggak penting. Maka kita harus mengawal bagaimana hal itu tepat diambil. Jadi harus dikawal terus,” ucap Dosen Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini.

Ia menyebut, berdasarkan data terdapat 2.300-an PRT yang mengalami kekerasan baik secara ekonomi, fisik, hingga seksual. Itupun belum sepenuhnya nampak, layaknya fenomena gunung es. Kendati demikian, adanya data itu sudah menunjukkan jika kekerasan itu betul-betul dialami PRT.

“Seharusnya itu saja sudah menampar pemerintah, faktanya ada PRT mengalami kekerasan. Lantas alasan apa tidak memberikan perlindungan,” tutur dia. (ifa/aro)

Reporter:
Ida Fadilah

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya