33 C
Semarang
Selasa, 6 Juni 2023

Developer Nakal, Enam Rumah Warga Perumahan Griya Nanas Asri Semarang Terancam Dilelang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Enam rumah warga Perumahan Griya Nanas Asri di Semarang Selatan terancam dilelang oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Usut punya usut, sertifikat tanah mereka dijaminkan oleh pihak pengembang dan pembayarannya macet.

“Iya, dari BPR ada surat Pra Lelang yang ditujukan ke penghuni Griya Nanas Asri. Ada enam rumah,” ungkap pemilik rumah, Dwi Setio, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (22/3) kemarin.

Perumahan tersebut berlokasi di Jalan Nanas Raya, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan. Dwi Setio mengaku mendapat surat pra lelang dari pihak BPR, tanggal 3 Maret 2023. Padahal rumah miliknya dibeli dan sudah lunas dengan nominal senilai Rp 409 juta sejak tahun 2019 silam.

“Ada surat seperti itu, pasti kami kaget. Wong kami tidak merasa memasukkan sertifikat ke BPR. Kami belinya sudah lunas, kwitansi lengkap semuanya. Tahunya masih di developer. Ternyata sudah terpecah dan masuk ke BPR,” jelasnya.

Seharusnya, sertifikat tanah menjadi hak konsumen. Semula pihaknya sudah berkeinginan melakukan Akad Jual Beli (AJB) dan balik nama, setelah rumah yang dibeli lunas. Namun, belum tercapai lantaran dari pihak pengembang beralasan terhambat pandemi Covid-19.

“Pengembang beralasan, sertifikat belum dipecah, dijanjiin satu bulan, terus mundur lagi. Setelah kami tunggu tiga bulan, ternyata disuruh menunggu lagi karena Covod-19. Alasannya dibatasi, terus jadi terhambat,” katanya.

Belum terlaksana AJB dan balik nama, lanjut Dwi Setio, pihak manager dari pengembang sudah tidak lagi bekerja alias keluar. Kemudian dihubungkan ke pengganti manajer sebelumnya. Namun, tidak mendapatkan jawaban pasti dan disuruh menunggu dengan berbagai alasan.

Hingga kemudian, tahun 2022 dibuatkan surat kesepakatan bersama bahwa pada Mei akan dilakukan perjanjian jual beli (PJB). Namun, lagi-lagi kesepakatan itu diingkari pihak pengembang hingga saat ini.

“Dijanjiin kalau enggak kami dapat kompensasi Rp 1 juta per bulan. Tapi nyatanya sampai Mei, tidak ada itikad baik. Satu bulan gak dikasih, boro-boro AJB, ternyata sertifikat dimasukin ke BPR,” bebernya.

Reporter:
M Agus Haryanto

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya