27 C
Semarang
Minggu, 4 Juni 2023

Lima Oknum Polda Jateng Terlibat Percaloan, Diberi Kesempatan Ajukan Banding

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap dan percaloan penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 telah dipecat, Senin (20/3) kemarin. Namun mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

“Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada Jawa Pos Radar Semarang di Mapolda Jateng, Senin (20/3).

Lima oknum anggota Polda Jateng tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Sekarang mereka berada di tempat khusus (Patsus) alias sel sembari diproses pidana oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Para penyidik berupaya untuk melengkapi alat bukti, seperti yang dicantumkan dalam pasal 184 KUHP, dan yang bersangkutan sudah di tempat khusus,” bebernya.

Iqbal menjelaskan, pemecatan ini melalui mekanisme proses Peninjauan Kembali (PK) dari sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang dilakukan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Hingga akhirnya, kapolda memutuskan lima oknum tersebut dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.

“Ada beberapa aspek yang diajukan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolri sebagai bahan PK, yaitu aspek yuridis, perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran berat. Aspek sosial, dampak sosial cukup besar di masyarakat. Aspek psikologis, dampak bagi internal, aspek organisasi. Dan Kapolri sudah menyampaikan dilakukan PTDH, termasuk pidana kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Lima oknum tersebut berperan sebagai aktor, proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Modus yang dilakukan para oknum tersebut adalah meminta uang kepada orang tua calon siswa melalui handphone setelah lolos seleksi. Jumlah uang bervariasi dan mencapai ratusan juta rupiah.

“Yang dihubungi ada puluhan orang. Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 250 juta dan Rp 300 juta. Jumlah uang yang diterima mencapai Rp 9 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan ke orangtua (korban),” bebernya.

Menurutnya, kasus tersebut tidak memengaruhi hasil dari pengumuman yang dilakukan oleh personil. Alasannya, konsep rekrutmen tersebut dilakukan dengan Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis. Selain itu, dilaksanakan dengan ketat dan diawasi oleh pengawas eksternal.

“Itu tidak memengaruhi proses dari hasil kelulusan, karena mereka lulus murni. Dan selama ini, itu upaya mereka sendiri. Jadi, mereka sudah belajar, mereka sudah berupaya, dan mereka sudah berlatih dan seterusnya,” bebernya.

Sebelum lima oknum anggota Polda Jateng tersebut dipecat, mereka hanya disanksi minta maaf dan demosi. Menanggapi terkait adanya dugaan oknum lain yang turut terlibat, Iqbal menyampaikan masih dalam penyelidikan. Selain itu, ada juga dua ASN di lingkungan Polda Jateng yang turut terlibat kasus ini. Iqbal menegaskan, dua oknum tersebut juga bakal diseret ke ranah pidana.

“Untuk ASN dan dokter itu sama. Tetap akan dilakukan proses PTDH kepada yang bersangkutan. Dan nantinya akan diproses melalui sidang,” tegasnya.

Terkait upacara PTDH terhadap lima oknum anggota Polda Jateng tersebut, Kabidhumas belum bisa menjelaskan secara detail. Meski demikian, pihaknya mengatakan akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya preventif.

“Jadi, unsur Propam dan pengawas yang lain akan diintensifkan untuk upaya-upaya preventif terhadap orang-orang yang menembak di atas pelana kuda,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima anggota Polda Jateng diperiksa Bidang Propam Polda Jateng. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap dan percaloan dalam penerimaan Bintara Polri pada Juni-Juli 2022. (mha/aro)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya