
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi digugat praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan itu berkaitan dengan kasus pungutan liar (pungli) Bintara 2022.
“Tidak cukup sanksi pemecatan, pelaku harus diproses hukum pidana. Praperadilan untuk memastikan proses pidana dilakukan dengan cepat. Tidak sebatas statement yang dikhawatirkan nantinya mlempem,” ujar kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan, Selasa (21/3).

Pihak dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendaftarkan gugatan ini ke mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Upaya litigasi ini dilakukan karena Polda Jateng belum melakukan penyidikan kasus pidana suap, gratifikasi atau pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022.

Selain itu, saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada bulan Juni-Juli 2022, kepolisian tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana itu.
Artinya, lanjut dia, dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, maka dianggap sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah.
“Kami menganggap ketika OTT berbeda dengan perkara lain yang seharusnya prosesnya lebih cepat. Bukti sudah lengkap, saksi-saksi sudah diperiksa namun belum dilakukan penyidikan. Makanya kami menganggap polisi menghentikan penyidikan secara tidak sah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, gugatan Praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknum pelakunya diproses pidana. Di sisi lain, untuk mengontrol atas kinerja polisi melalui praperadilan.