26 C
Semarang
Jumat, 2 Juni 2023

Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Untuk Paspor Haji dan Umrah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kini persyaratan pembuatan paspor untuk keperluan haji dan umrah tidak lagi menggunakan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Setelah Ditjen Imigrasi mencabut persyaratan tersebut dan berlaku mulai 22 Februari lalu.

Berdasarkan evaluasi Ditjen Imigrasi, adanya persyaratan dari Kemenag tidak menjamin paspor disalahgunakan di luar negeri. Kendati demikian, pencabutan syarat ini bukan berarti tidak ada pengawasan dari Imigrasi. Pihaknya tetap melakukan pemeriksaan paspor guna meminimalisasi penyalahgunaan.

“Jadi sekarang pembuatan paspor untuk haji maupun umrah layaknya membuat paspor pada umumnya,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar. Aturan itu berlaku mulai 22 Februari lalu.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Agama (Kanwil Kemenag) Jateng Fitriyanto. Adanya kebijakan itu mempermudah masyarakat. Bahkan kebijakan yang jauh lebih efektif dan turut membantu Kemenag.

“Ini sangat memudahkan masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, bisa langsung ke Imigrasi. Selama ini kesannya kan ribet, harus ke Kemenag. Sekarang birokrasinya lebih dimudahkan,” tuturnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang.

Ia menuturkan, kebijakan penyertaan rekomendasi Kemenag pada paspor yang dilakukan sebelumnya memang untuk menghindari penyalahgunaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Misalnya tujuannya umrah, namun untuk kerja.

Kini, dengan adanya pencabutan rekomendasi Kemenag, pihaknya akan memberikan edukasi pada biro umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke tanah air dengan aman.

“Begitupun masyarakat kami edukasi jangan sampai berangkat, tapi tidak bisa pulang. Jangan sampai disalahgunakan,” tandasnya. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya