30 C
Semarang
Sabtu, 10 Juni 2023

BPK Rekomendasikan Bongkar Relokasi Pasar Johar MAJT

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Rekomendasi pembongkaran aset pemkot di eks relokasi Pasar Johar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) telah dikantongi Satpol PP Kota Semarang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkot sendiri memiliki aset di kawasan tersebut barupa bangunan fisik dan infrastruktur lainnya. Sejumlah pedagang pun mendesak agar Pemkot Semarang segera menutup lapak di MAJT.

Apalagi secara keabasahan, dinilai tidak berizin, lantaran pedagang yang tinggal di bekas tempat relokasi sudah dipindah ke Pasar Johar Baru.

“Kami meminta Pemkot Semarang segera melakukan penutupan dan pembongkaran aset. Karena harusnya tidak boleh ada pasar di sana, apalagi tidak ada izinnya,” kata Ketua Paguyuban Grosir Buah Pasar Johar Nurkholis saat audiensi di Kantor Satpol PP Kota Semarang, kemarin (7/2).

Menurut dia, masih beroperasinya pasar di tempat itu, menjadi pasar tandingan bagi Johar Baru. Apalagi ada pedagang yang masih bertahan, sehingga aktivitas jual beli tidak bisa fokus ke Johar Baru lantaran pembeli terpecah di dua lokasi yang berbeda.

“Ada informasi yayasan mengajak jualan di MAJT, sehingga pedagang bingung. Belum lagi ada informasi mau dibangun pasar induk, tentu kami resah. Harapannya tentu ditutup, karena tidak ada retribusi ke pemkot,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah menerima lampu hijau dari BPK untuk melakukan pembongkaran aset bekas relokasi Pasar Johar tersebut.

“Bu Wali sudah mendatangi BPK dan direkomendasikan untuk dibongkar tapi memang ada beberapa orang yang tidak menghendaki untuk dibongkar,” kata Fajar usai melakukan rapat bersama perwakilan pedagang Johar di kantor Satpol PP, kemarin.

Karena itu, pihaknya akan segera merapatkan dengan Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang untuk membahas kejelasan aset pemkot yang berada di lahan MAJT. Apalagi rekomendasi pembongkaran aset telah diberikan oleh BPK.

“Kemarin saya konsultasi dengan KPK. Menurut KPK, pungutan di sana dibilang tidak resmi, dan bisa dilaporkan sebagai pungutan liar. Kamis pekan ini (besok, Red), kami akan rapatkan dengan Bagian Hukum dan Dinas Perdagangan,” tandasnya.

Sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, lanjut mantan Kepala Dinas Perdagangan ini, aset pemkot tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak lain.

Pemkot Semarang, kata dia,  masih memiliki aset berupa lapak-lapak dan bangunan fisik, yang sewa lahannya sudah berakhir sejak awal 2021 lalu. Menurutnya, pemkot mendukung adanya pasar. Namun prosedur perizinan harus dilalui. Aset pemkot berupa bangunan lapak harus ditarik atau dibongkar, sehingga tidak menimbulkan polemik.

“Ini aset pemkot disewakan, ditarik retribusi. Padahal tidak ada perjanjian sewa sejak Januari tahun 2021, harusnya nggak boleh,” tegasnya. (den/aro)

Reporter:
Adennyar Wicaksono

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya