
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Akhirnya satu persatu pelaku penyerangan di ruko, komplek karaoke Dargo, Semarang Timur, berhasil diamankan. Terbaru, dua dari tiga orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berhasil diamankan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dua orang yang diamankan ini merupakan warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, bernama Joko Mustiko Ramdhani alias Kentung, 34, warga Tambakmulyo, dan Trikora Danu Setiawan, 38, warga Kebonharjo. Keduanya berhasil diamankan di rumah masing-masing Rabu (25/1) sekitar pukul 17.30.

“Keduanya DPO, penyerangan menggunakan senjata tajam. Keduanya berperan mengumpulkan massa untuk membawa senjata tajam dan satunya berperan pembacokan terhadap korban,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada Jawa Pos Radar Semarang Jumat (27/1) kemarin.
Aksi penyerangan disertai pembacokan ini terjadi Minggu (22/1) dini hari lalu. Akibat kejadian ini, lima orang mengalami luka-luka, dua di antaranya menderita luka parah dan dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang. Masing-masing Irvan Erianto, 20, warga Siwalan, Gayamsari, dan Danang Dwi Adi Nugroho, warga Semarang Utara.

“Dua orang mengalami luka cukup parah di pergelangan tangan dan punggung. Korban Irvan dibacok tersangka Danu,” katanya.
Perkara penyerangan ini teridentifikasi dilakukan oleh 13 orang. Sebanyak delapan orang telah diamankan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, di rumah masing-masing Senin (23/1) lalu sekitar pukul 00.30. Yakni DT, 17; Eri, 18; Dino Kurniawan, 19; Nanda, 19; Didi Kurniawan, 19; Widyanto Saputra, 28; Ilham S, 18; dan Noval, 19. Mereka merupakan warga Kampung Tambakmulyo, Tambaklorok, Semarang Utara.
“Dari delapan orang yang diamankan, tiga pelaku berperan melakukan pembacokan terhadap korban,” jelasnya.
Sedangkan dua pelaku pembacokan selain Danu, adalah Dino Kurniawan dan Didi Kurniawan. Keduanya juga mengaku kakak beradik. Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga menyita dua alat senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk pembacokan.
“Motifnya, karena merasa tidak nyaman diperhatikan oleh kelompok korban, kemudian melakukan penyerangan menggunakan sajam, dan membacok sejumlah korban,” jelasnya.
Sekarang tinggal satu orang yang masih menjadi DPO, bernama Fajar. Sementara pelaku yang telah diamankan mendekam di ruang tahanan di Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mha/ida)