
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang bakal melelang barang bukti. Barang sebelumnya sudah diupayakan untuk dikembalikan pemilik sesuai putusan pengadilan. Namun, dalam proses kesempatan pengembalian barang rampasan negara tersebut, tidak diambil yang bersangkutan.
“Tidak ada satupun pihak yang mengambil benda sitaan/barang bukti yang tidak ditemukan berkas perkara/barang bukti yang tidak ditemukan pemilik atau yang berhak. Untuk selanjutnya benda sitaan/barang bukti tersebut akan dilelang secara bertahap,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Iman Khilman di kantornya, Kamis (3/11).

Hal itu mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi. Dari penjualan itu, nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Iman menambahkan, barang rampasan yang dilakukan lelang secara langsung itu dengan nilai taksiran di bawah Rp 35 juta. Prosesnya pun tidak melalui Kantor Pelayanan Lelang Kekayaan Negara (KPKNL).

“Lelang pertama akan dilaksanakan secara langsung di kantor Kejari Kota Semarang pada hari Rabu (9/11) mendatang pukul 09.00-10.00,” tambahnya. Barang yang dilelag mesin pompa, peralatan kantor, kayu, sepeda motor, tabung gas, alat elektronik yang berasal dari 26 terdakwa. (ifa/fth)