
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang memasang traffic cone di depan kantor di Jalan Abdulrahman Saleh No 5, Kalibanteng, Semarang Barat. Pemasangan rambu sebagai upaya agar masyarakat tidak parkir dan menghilangkan calo tilang. Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk pemasangan garis tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang Iman Khilman mengatakan, biasanya masyarakat yang minim pengetahuan akan parkir di jalan. Padahal, seharusnya bisa parkir di dalam kantor. Parkir liar kemudian dimanfaatkan calo menawarkan jasa mengurus tilang.

Di depan kantor Kejari sudah dipasang informasi di pamflet hingga banner. Banner berisi informasi pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Pos terdekat, dan mengurus pengantaran tilang tanpa antri (Talang Tantri) melalui website etilang. Ada pula himbauan untuk menghindari calo. “Kami sudah beberapa kali mengingatkan dan meminta para calo agar tak berada di depan kantor, sehari diingatkan ditaati, nanti begitu lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan biasanya sasaran calo yakni orang tua yang tidak paham teknologi alias gaptek, dan remaja yang baru bisa berkendara. Sehingga mereka bisa dengan mudah diminta untuk mengurus tilang melalui calo. Namun, disadarinya, beberapa masyarakat ada yang memilih calo lantaran tak sempat mengurus tilang karena berbagai kesibukan.

Petugas Dishub Kota Semarang Beno mengatakan, pemasangan traffic cone dilakukan 5 orang petugas. Garis dipasang sepanjang kantor Kejari. Selama di pasang traffic cone ini, masyarakat diarahkan masuk ke kantor untuk keperluan tilang. Tidak lagi memakai bahu jalan untuk parkir. “Diarahkan masuk ke kantor, daripada di jalan nanti mengganggu. Selain supaya bersih, juga menghindari tidak ada parkir liar. Kita memperlancar arus,” tambahnya. (ifa/fth)