
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menjual langsung barang rampasan negara berupa balok kayu kepada peserta lelang di Rupbasan Semarang Rabu (15/6). Penjualan langsung ini dilakukan karena nilai taksir barang kurang dari Rp 35 juta.
“Karena nilainya kurang dari Rp 35 juta, tidak perlu menggunakan sistem lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang Iman Khilman.

Menurutnya, pelaksanaan lelang dilakukan di Rupbasan Semarang, karena barang rampasan dititipkan di tempat tersebut. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan aanwizing atau melihat barang sebelum lelang.
Barang lelang kali ini merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran Perhutani yang dilakukan AM. Adapun barang tersebut berupa 237 batang kayu meranti dengan nilai jual Rp 7,3 juta.

Selain itu, Kejari juga melelang 13 batang kayu dengan nilai jual Rp 759 ribu. Barang rampasan ini berasal dari tindak pidana atas narapidana M. Klasifikasi perkara ini dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Majelis PN Semarang telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara. “Dari total nilai jual Rp 8,1 juta, laku terjual Rp 8,2 juta. Uang hasil penjualan, langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya. (ifa/ida)