26 C
Semarang
Kamis, 1 Juni 2023

Kejari Kota Semarang Tagih Pajak Rp 2 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menagih pajak PBB, restoran, dan reklame, mencapai Rp 2 miliar. Penagihan tersebut dilakukan melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam tiga bulan terakhir ini.

Kepala Seksi Perdata Umum (Kasi Datun) Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan, sejak awal tahun 2022 hingga Maret, nilai pajak yang sudah ditagih mencapai Rp 2 Miliar.

“Nominal pajak yang ditagih kali ini minimal Rp 2,5 juta. Ini berbeda dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) tahun sebelumnya yang secara menyeluruh ditagihkan,” katanya.

Pada tahun sebelumnya, Kejari berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp 81 miliar. Berkat keterlibatan pihak kejaksaan tersebut, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak pun meningkat. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya target dari Bapenda Kota Semarang yang di SKK-kan hanya Rp 30 miliar. “Efeknya masyarakat menjadi taat pajak,” imbuhnya.

Ia menambahkan, hadirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) di ranah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) turut menjamin tegaknya hukum, memulihkan dan menyelamatkan kekayaan negara, dan menegakkan kewibawaan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum. (ifa/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya