
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pemkot Semarang menggandeng Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kerja sama tersebut, ditargetkan pendapatan pajak penerangan jalan umum naik 25 persen.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan MoU, Rabu (6/4). Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak.

“Penandatangan MoU terkait pajak penerangan jalan ini merupakan konsep bergerak bersama yang baik antara PLN dengan pemkot,” ujar Hendi –sapaan akrab wali kota Semarang dalam acara Penandatanganan MoU antara Pemkot Semarang dengan PLN di ruang VIP wali kota.
Penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) termasuk dalam tiga besar penerimaan pajak daerah Kota Semarang, setelah PBB dan BPHTB. Tahun lalu, target penerimaan pajak dari sektor ini sebesar Rp 249,5 miliar, realisasinya Rp 227,37 miliar.

Penerimaan pajak ini, selain digunakan kembali untuk penerangan jalan umum di Kota Semarang, juga sebagai modal pembangunan sesuai prioritas RPJMD Kota Semarang.
PLN Kota Semarang setiap bulan menyetor kurang lebih Rp 20 miliar-Rp21 miliar PPJ, yang otomatis masuk dalam pembayaran tagihan listrik masyarakat. Sementara, tagihan Pemkot Semarang sebesar Rp 6 miliar, sehingga masih ada surplus Rp 14 miliar. Pendapatan itu kemudian dimanfaatkan untuk dana pembangunan.
“Saya rasa kerja sama ini peluang besar untuk meningkatkan PAD dari PPJ,” ujar Hendi.
Di samping itu, perlu pengawasan lebih dalam upaya penertiban penyediaan penerangan jalan umum. Misalnya, dengan pemasangan meter listrik. Hal terpenting dari penertiban ini, lanjut Hendi, untuk mengurangi risiko korsleting listrik, kebakaran, dan bahaya lain yang dimungkinkan terjadi.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Semarang Eric Rossi Priyo Nugroho mengungkapkan, sejumlah upaya dilakukan untuk meningkatkan konversi penggunaan perangkat bersumber listrik. Seperti kompor gas menjadi kompor listrik, pemakaian kendaraan listrik, dan upaya penjajagan penggunaan videotron dari baliho atau reklame.
“Hal ini mengingat baliho dan reklame sangat rawan apabila terjadi force major seperti angin kencang akan menjatuhi jaringan listrik. Kami juga melihat kalau videotron ini lebih dan modern, fondasi yang lebih bagus dan bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan dengan suplay energi listrik,” ungkap Eric.
MoU PPJ ini, lanjut Eric, merupakan salah satu bentuk tertib administrasi dalam penyetoran pajak ke Pemkot Semarang. Selain itu, untuk pajak penerangan jalan bisa dengan cara electric frying lifestyle dengan menerapkan energi pemakaian pada masyarakat.
Erik juga mencontohkan dengan cara penggunaan peralatan listrik di dalam rumah tangga, serta menggunakan kendaraan listrik di dalam lalu lintas jalan.
Pihak PLN juga terus berupaya mendukung ekosistem kendaraan listrik dengan mendirikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersedia di 43 titik di Kota Semarang. Dengan adanya MoU ini, pihak PLN berharap dan ikut mendukung adanya peningkatan PAD sesuai yang ditargetkan. (den/zal/aro)