25 C
Semarang
Senin, 27 Maret 2023

Tambah Titik Parkir Elektronik di Jalan Depok, MH Thamrin dan Gajahmada

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menambah tiga ruas titik parkir elektrik baru. Tiga ruas jalan ini adalah Jalan Depok, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gajahmada.

“Kami menambah 41 titik baru parkir elektronik di Jalan Depok, Jalan Thamrin, dan Jalan Gajahmada. Akan kami aplikasikan pada Maret ini,” kata Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, kemarin.

Dengan begitu, total titik parkir elektronik di Ibu Kota Jateng berjumlah 77 titik. Sebelumnya Dishub telah melakukan uji coba parkir elektronik di Jalan MT Haryono sebanyak 10 titik mulai Pringgading-Sidorejo.

Baca juga:  Bangun Taman Bubakan, Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Lalu ditambah beberapa titik di jalan yang sama mulai dari Bangkong-Bubakan, Jalan Agus Salim mulai Traffic Light Pekojan-Bubakan, Jalan Wahid Hasyim Simpang Kauman-Simpang Benteng, Jalan Pekojan Traffic Light Pekojan-Jalan Inspeksi.

“Kesiapan sarana dan prasarana sudah kami siapkan, mulai dari rambu parkir elektronik, garis parkir dan lainnya. Termasuk menyiapkan jukir yang sudah kami latih akhir Februari lalu,”jelasnya.

Menurutnya, sistem parkir elektronik ini menjadi inovasi Dishub untuk meminimalisasi kebocoran. Bahkan dari ruas jalan yang sebelumnya sudah diujicoba parkir elektronik, ada kenaikan pendapatan cukup signifikan mencapai 106 persen. “Misalnya di Jalan Mataram (MT Haryono), kalau harian manual Rp 3,5 juta. Parkir elektronik mencapai Rp 5 juta atau naik 106 persen,” paparnya.

Baca juga:  Maret, Dishub Semarang Tambah 41 Titik Parkir Elektronik

Karena itulah, parkir elektronik akan diterapkan secara masif dan terus menambah ruas jalan lainnya. Selain itu, sosialisasi kepada pengguna jalan untuk bisa menggunakan non tunai. “Sekarang aplikasi bisa menerima pembayaran non tunai melalui gopay dan lainnya,” tambahnya.

Sementara ini, imbuhnya, pembayaran parkir masih flat yakni Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil. Untuk memudahkan penarikan retribusi dilakukan ketika pengguna kendaraan datang. “Saat parkir langsung bayar, tarifnya flat,” pungkasnya. (den/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya