
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Ketentuan baru pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) bisa memperparah angka kemiskinan di Jateng. Fraksi Gerindra DPRD Jateng menolak pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan saat pekerja sudah berusia 56 tahun atau sudah meninggal.
“Kondisi pandemi membuat dunia usaha belum stabil dan kondisi pekerja belum menentu. Jadi mereka yang di PHK akan tambah susah,” kata anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto.

Data Pemprov Jateng pada medio 2021, ada 11.438 pekerja Jateng terkena PHK akibat pandemi Covid-19. Jumlah itu belum ditambah adanya 32.132 pekerja yang terpaksa dirumahkan dengan alasan yang sama. Bahkan jika ditotal, ada 65 ribuan pekerja yang terdampak kondisi pandemi.
“Dana JHT harusnya bisa segera dicairkan begitu pekerja terkena PHK. Jadi bisa digunakan keberlangsungan hidup atau untuk usaha lain,” ujarnya.

Selain itu, jika dana JHT ditahan, sementara pekerja terkena PHK membutuhkan dana tersebut maka akan menambah beban pemerintah daerah. Kondisi itu akan menambah potensi kemiskinan di Jateng. Sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, masih ada 3,93 juta orang miskin di Jateng per September 2021.
“Jika dipersentase, ada kenaikan jumlah penduduk miskin Jateng 0,06 persen dalam tiga tahun. Ditambah ada beberapa daerah di Jateng dengan kemiskinan tinggi,” tambahnya.
Anggota Komisi E DPRD Jateng ini menambahkan, dana JHT merupakan hak pekerja. Maka sudah semestinya aturan dibuat dengan mendengarkan masukan dari pekerja.
“Ini uangnya pekerja, Jangan ditahan. Kalau buat kebijakan hendaknya melibatkan pekerja. Jadi lebih komprehensif,” tambahnya. (fth/zal)