30 C
Semarang
Jumat, 31 Maret 2023

Tahapan Pemilihan Rektor Unnes Mulai Maret

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Universitas Negeri Semarang (Unnes) mulai mensosialiasikan peraturan pemilihan Rektor periode 2022-2026. Tahapan ini tertuang dalam peraturan senat nomor 3 tahun 2021 dan telah disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Ketua Senat Unnes Dr Ir Sucipto MT IPM menjelaskan, landasan hukum penyusunan tata cara pemilihan Rektor sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Tahapan pengangkatan rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, pemilihan calon, penetapan dan pelantikan. Nanti akan dimulai Maret,” katanya, Jumat (21/1).
Beberapa persyaratan bakal calon rektor sesuai dengan pasal 2 di antaranya, merupakan dosen PNS dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala, berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan.

Baca juga:  Monyet Ekor Panjang ‘Serbu’ FT Unnes

Selain itu memiliki pengamalan manajerial paling rendah ketua jurusan atau ketua lembaga, paling singkat 2 tahun pada perguruan tinggi negeri (PTN). Paling rendah sebagai eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah.

Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjadi rektor periode 2022-2026. Siapapun bisa mengambil peran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Siapapun bisa mengambil peran. Saya memberikan kepada siapa saja untuk mencalonkan diri, baik dari Unnes ataupun luar, sesuai syarat yang ada dalam peraturan,” tuturnya.

Baca juga:  Hasilkan 200 Kg Maggot per Bulan, Buat Pakan Burung dan Ikan

Ia menjelaskan, jika pemilihan rektor menjadi momentum yang dilihat dan dinilai banyak mata. Untuk itu, Prof Fathur Rokhman mendorong agar pelaksanaan pemilihan berdasarkan aspek hukum dan menjaga integritas.

“Mohon dipahami, kami mengutamakan demokrasi dan kondusivitas. Karena yang terpilih adalah dia yang sudah diperjalankan oleh Allah SWT,” pungkasnya. (den/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya