
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang atas bantuan dan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Kota Semarang. Khususnya, kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha, termasuk di antaranya dalam menyelamatkan aset-aset milik Pemerintah Kota Semarang, serta tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Sebanyak 26.000 STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) ditandatangani oleh Pak Kajari. Hasilnya spektakuler, dari yang realisasinya Rp 72,6 miliar pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp 81,3 miliar pada tahun 2021. Untuk siapa? Untuk pembangunan Kota Semarang,” terang wali kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini usai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejari Kota Semarang, Selasa (11/1).

Hendi secara khusus juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi atas perpanjangan perjanjian kerja sama yang disepakati.
Ia menuturkan jika Kejaksaan Negeri telah membantu menyelamatkan beberapa aset milik Pemerintah Kota Semarang. Tercatat beberapa kasus perdata yang mendapat bantuan hukum dan pendampingan oleh pihak kejari yang akhirnya dapat dimenangkan oleh Pemerintah Kota Semarang, antara lain dalam mempertahankan aset tanah yang berada di Kelurahan Kalicari, atau biasa disebut sebagai Lapangan Kalicari.

“Lapangan Kalicari, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi kita kalah. Atau yang Bubakan kita juga kalah. Tapi Alhamdulillah karena dibantu timnya Pak Kajari kita bisa memenangkan PK (peninjauan kembali) untuk dua aset tersebut yang nilainya sekitar Rp 120,7 miliar,” terang Hendi.
Maka, perpanjangan kerja sama antara Pemkot Semarang dengan Kejaksaan Negeri ini, menurutnya, merupakan wujud dari konsep Bergerak Bersama.
“Pada 2013, kita sepakati sebuah program bernama Bergerak Bersama. Karena kita meyakini bahwa dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah Kota Semarang tidak bisa berjalan sendiri. Maka, support yang telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri ini mudah-mudahan menjadi berkah,” katanya.
Senada dengan Hendi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Transiswara Adhi juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Semarang terkait kerja sama yang dilakukan.
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha, sehingga apa yang memang menjadi aset Pemerintah Kota dapat terselamatkan,” ujar Transiswara Adhi.
Transiswara Adhi mengatakan, pencapaian Rp 81,3 miliar tersebut merupakan hasil dari pemberian bantuan kepada Pemkot Semarang dalam hal penagihan tunggakan PBB pada 2020-2021. Selain itu, Kejari Kota Semarang juga berhasil menyelamatkan keuangan negara berupa aset senilai Rp 120,7 miliar.
“Dalam bantuan hukum, kami membantu kasus litigasi sebanyak dua perkara, yaitu PK Lapangan Kalicari dan PK ruko Bubakan,” ujar Adhi, sapaan akrab kajari Kota Semarang.
Sedangkan dalam pertimbangan hukum, lanjut dia, Kejari Kota Semarang juga memberikan pendapat hukum pada pajak parkir di lingkungan RSUP dr Kariadi. Tak hanya itu, juga memberikan pendampingan hukum dalam kegiatan pengadaan AC Central di Sekretariat Daerah Kota Semarang anggaran 2021. (bbs/ifa/aro)