
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana melakukan pemutusan kontrak 2.723 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) pada Maret mendatang. Rencana ini diperkuat dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang bernomor B/6373/800/XII/2021 tentang Evaluasi Penggunaan Pegawai Kontrak tertanggal 30 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, perangkat daerah wajib melaksanakan rasionalisasi atau pengurangan pegawai kontrak kecuali kecamatan dan kelurahan. Menganggapi informasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin menjelaskan, jika evaluasi ini diambil berdasarkan analisa beban kerja.

“Tahun lalu ada perekrutan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dapat menutup kebutuhan sumber daya manusia (SDM) Pemkot Semarang. Jangan sampai beban kerjanya lebih kecil dari jumlah pegawai karena masuk dalam pemborosoan. Karena itulah, akhirnya kebijakan ini kami ambil,” katanya Kamis (6/1).
Kinerja Non ASN saat ini, kata Iswar, melekat pada kegiatan. Namun karena kondisi pandemi Covid-19 tidak banyak kegiatan yang dilakukan, kebutuhan SDM juga tidak sebanyak biasanya. Selain itu, penggunaan teknologi dalam pekerjaan menjadi bagian dari analisis beban kerja.

“Hampir semuanya Semarang sudah menjadi smart city menggunakan teknologi. Saya kira, beban kerja semakin berkurang. Itu salah satu variabel kami. Ditambah, adanya tambahan CPNS,” terangnya.
Totalnya akan ada 2.723 pegawai non ASN yang tidak dilanjutkan kontrak kerjasamanya atau diputus kontrak. Tahun ini pula Dinas Pendidikan (Disdik) juga mendapatkan alokasi PPPK dengan jumlah alokasi sebanyak 2.291 formasi.
“Dari Non ASN beralih ke PPPK. Misalnya satu OPD ada 10, 12, hingga 15 pegawai non ASN yang diberhentikan. Namun ini tidak untuk semua OPD, hanya OPD yang dapat jatah PPPK dan CPNS tahun lalu,” bebernya.
Iswar menerangkan, mayoritas pegawai kontrak yang diberhentikan berpendidikan terakhir D3 dan S1. Pegawai kontrak yang pendidikannya SMA atau yang sederajat masih dipertahankan. Misalnya pramusaji, pramu taman, petugas keamanan, pengemudi, dan tenaga lain yang sesuai dengan ijazah SMA.
“Nanti begitu CPNS masuk, pegawai kontrak ini berhenti. Jumlahnya sama dengan jumlah ASN yang masuk. Tahapan CPNS saat ini masih pemberkasan dan Maret mulai kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Kota Semarang Mualim meminta Pemkot Semarang agar bisa memberikan solusi kepada Non ASN yang diputus kontrak. Misalnya dengan merekrutnya ke OPD lain dengan menyesuaikan beban APBD.
“Paling tidak harus diakomodasi. Apalagi kalau mereka sudah lama, sudah bisa menyesuaikan diri dan kinerjanya sudah bisa dirasakan. Harus ada solusi terbaik, agar tidak menambah pengangguran di Kota Semarang,” harapnya.
Dirinya mengakui jika masuknya ASN baru dari CPNS akan menggerus Non ASN. Namun harus ada evaluasi ulang dan melihat beban kerja dari setiap OPD. Jangan sampai semuanya diputus kontrak, akan menambah masalah baru dan ada pekerjaan yang dilakukan tidak selesai.
“Harus ada evaluasi juga. Jangan diputus semua. Dari 20 Non ASN misalnya, kalau cuma didrop 10. Yang Non ASN 10 sisanya harus dipertahankan,” pungkasnya. (den/mg1/mg4/ida)