28 C
Semarang
Jumat, 24 Maret 2023

ASN Semarang Dilarang Cuti Akhir Tahun

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menerapkan kebijakan larangan cuti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama penerapan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Termasuk tidak boleh keluar kota selama sembilan hari tersebut kalau tidak mendesak.

Hal itu dilakukan setelah ada ketetapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Inmendagri nomor 62 tahun 2021 terkait dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang akan diterapkan mulai 24 Desember sampai 2 Januari.

Segala aktivitas kegiatan sosial budaya ditiadakan selama aturan tersebut berlangsung. Bahkan pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, semua alun-alun ditutup untuk menghindari kerumunan perayaan tahun baru. Masyarakat dilarang merayakan malam pergantian tahun dengan pawai maupun arak-arakan.

Selain itu, kegiatan Misa Natal dibatasi 50 persen dari total kapasitas gereja yang diperbolehkan mengikuti ibadah secara langsung. Pelaksanaan misa Natal bisa dilakukan secara hybrid yakni melalui daring dan luring, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga:  Jenazah Kopda Muslimin Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang

“Kita ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada 24 Desember-2 Januari. Menurut saya ini lebih baik untuk mencegah, daripada mengobati,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, kemarin.

Hendi –sapaan akrab wali kota- akan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang, Kodim, dan Forkompinda lainnya untuk melakukan pengawasan di lapangan. Tujuannya agar angka Covid-19 tidak kembali tinggi. Meminimalisasi terjadinya gelombang ketiga.

“Saya pesan kepada masyarakat untuk bisa mematuhi aturan ini. Nanti kami akan melakukan pengawasan ketat dengam Forkompimda sesuai dengan aturan Inmendagri,” pungkasnya.

Baca juga:  Gubernur Ganjar Pastikan Stadion Jatidiri Rampung Tahun Ini

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang melonggarkan kebijakan penambahan jam pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini diambil setelah ada ketentuan dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Mulai pekan ini, sekolah boleh menambah dua jam pelajaran sehingga dalam sehari ada enam jam pelajaraan. “Sudah kami sampaikan. Senin kemarin ini mulai diterapkan di sekolah negeri ataupun swasta,” kata Kadisdik Kota Semarang Gunawan Saptogiri.

Penambahan jam pelajaran ini, kata Gunawan, tidak mengikat. Artinya jika sekolah memang belum siap, masih bisa menggunakan empat jam pelajaran. Sementara itu, jika penambahan jam mulai dilakukan, pihaknya pun mempersilahkan memberikan jam istirahat kepada siswa. “Misalnya seperempat jam, ya tidak masalah. Prokesnya tetap dijaga, nggak boleh jajan di luar sekolah. Siswa membawa bekal dari rumah,” tuturnya.

Baca juga:  Bikin Geram, Ini Modus Dukun Cabul saat Melancarkan Aksinya

Untuk pengawasan prokes, lanjut mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang ini, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Wali kelas maupun guru tetap memantau saat PTM berlangsung ataupun saat waktu istirahat diberikan kepada siswa.

“Satgas Covid-19 sekolah masih terus aktif selama pandemi belum usai. Kami juga dibantu pengawasan dari eksternal, misalnya Puskesmas, Kelurahan, Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, dan lainnya,” bebernya.

Untuk penambahan hari, bakal dilakukan Desember mendatang. Saat ini dalam sepekan siswa hanya masuk dua hari dalam satu pekan. Ke depan hari PTM bisa ditambah menjadi tiga hari dalam sepekan. “Kalau sudah memungkinkan, Desember bisa kami tambah harinya, tapi tetap disesuaikan kondisi sekolah,” ucapnya. (den/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya