
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Dua kafe di kawasan Kota Lama Semarang disegel karena melanggar ketentuan PPKM level 1 yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan masih beroperasinya dua kafe yang terletak di Jalan Cendrawasih tersebut pada pukul 00.05 dan 00.10, Selasa (26/10). Padahal dengan status PPKM level 1, restoran, kafe, dan tempat hiburan di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 (24.00)

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, dirinya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM level 1,” tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini kepada Jawa Pos Radar Semarang.


“Untuk itu, agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari,” harapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan, seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib mempedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena bandel,” tegas Irwan. “Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional,” katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan kafe tersebut sendiri akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.
“Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan wali kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan covid ini,” tuturnya.
Adapun secara detail penyegelan dilakukan oleh petugas Satreskrim Polrestabes Semarang pada Marabunta Resto dan Holywings Semarang. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kepada 10 orang yang merupakan manajemen dari dua kafe yang disegel tersebut. Juga diperiksa 45 pengunjung, serta 2 pemain musik yang mengisi hiburan pada salah satu kafe. (BBS/aro)