
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebuah bangunan berlokasi di Jalan Permata Hijau Pondok Hasanuddin Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara di gerebek polisi, Kamis, (21/10/2021). Tempat tersebut diduga dipergunakan sebagai kantor Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Budi Abadi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, anggotanya hanya membantu.

“Itu yang melakukan kegiatan dari Polda Metro Jaya, sore tadi. Kita hanya membackup saja,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis, (21/10/2021).
Pihaknya enggan membeberkan secara detail terkait penggerebekan ini. Hanya mengatakan, bangunan tersebut diduga dipergunakan sebagai tempat kerja pinjol.

“Itu pengembangan dari kasus yang ada di Jakarta,” katanya.
Terlihat, bangunan tersebut telah dipasangi garis police line. Sementara warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengatakan ketika dilakukan penggerebekan sudah dalam keadaan tidak berpenghuni.
“Beberapa hari terakhir ini tidak ada aktifitas. Itu kan di police line tadi sore, katanya dipergunakan sebagai tempat pinjol. Ya mungkin sejak Ada kabar grebegan di Jakarta, sudah tidak Ada aktifitas,” kata pria sebagai petugas keamanan. (mha/bas)