RADARSEMARANG.ID, Semarang – Proses pengajuan izin operasional Museum Kota Lama atau Museum Bubakan sudah dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang ke Provinsi Jateng. Menurut informasi, saat ini perizinan sendiri masih dalam penggodokan tim verifikasi museum tingkat pusat, dan ditargetkan bisa beroperasi pada 2022 mendatang.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari didampingi Kasi Museum dan Konservasi Budaya Farah Utasariyani mengatakan, jika kelengkapan dan persyaratan kajian izin museum sedang berjalan.
“Saat ini masih dalam penggodokan oleh tim verifikasi museum tingkat pusat melalui Disdikbud Provinsi Jateng,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (15/8/2021).
Ia menjelaskan jika target izin keluar bisa rampung pada tahun ini, sehingga museum bisa beropersi pada tahun depan. Anggaran pun sedang disiapkan oleh Disbudpar pada tahun ini yang digunakan belanja pada tahun depan.
“Anggaran tahun ini sudah tidak mencukup, sehingga dianggarkan lagi tahun depan, dan mungkin baru bisa beroperasi tahun depan,” bebernya.
Disinggung masalah kendala, kata dia, tidak ada kendala yang berarti dalam proses perizinan museum. Salah satu syarat adanya kantor dan ruangan untuk menyimpan koleksi pun bisa dipenuhi oleh Disbudpar Kota Semarang. Â “Bisa kita siasati, Alhamdulillah bisa klir,” tambahnya.
Syarat lainnya, lanjut dia, adalah adanya barang yang dipamerkan kepada masyarakat. Syarat ini pun sudah bisa dipenuhi, apalagi Disbudpar Kota Semarang bekerja sama dengan Museum Ronggowarsito Jateng, dan museum di Jogja untuk menyediakan koleksi. “Kita juga bekerja sama dengan dua museum, untuk tambahan barang-barang yang dipamerkan,” katanya. (den/aro)