
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Menyambut hari lingkungan hidup yang diperingati setiap 5 Juni, Pemerintah Kota Semarang melalui BRT Trans Semarang akan memberlakukan tarif khusus nol rupiah. Masyarakat yang ingin naik BRT cukup dengan menukarkan botol plastik.
Menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, tarif khusus nol rupiah tersebut akan mulai diberlakukan setiap Selasa mulai 8 Juni sampai 6 Juli 2021.“Jadi, dalam rangka hari lingkungan hidup sedunia, kami ingin menurunkan tingkat polusi di Kota Semarang. Caranya dengan mewajibkan masyarakat, khususnya ASN Kota Semarang untuk menggunakan transportasi umum atau online saat berangkat kerja,” ujar Hendi di kantornya, Kamis (3/6/2021).

Menurut wali kota, penukaran botol plastik dengan tiket BRT tersebut dilakukan guna menarik minat masyarakat supaya menggunakan BRT, sekaligus meringankan biaya transportasi masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
“Jadi efeknya banyak. Bisa menarik masyarakat untuk naik BRT, meringankan beban masyarakat dengan tidak harus mengeluarkan uang, dan bisa juga menyalurkan sampah botol plastik ini menjadi lebih berguna,” terang Hendi.

Masyarakat dapat menukarkan satu buah botol galon untuk mendapatkan dua lembar tiket. Kemudian satu lembar tiket BRT dengan menukarkan tiga buah botol berukuran 1.500 ml, lima buah botol ukuran 600 ml, tujuh buah botol ukuran 330 ml atau 10 buah gelas plastik berukuran 220 ml.
Setiap Selasa selama kurun waktu tersebut, masyarakat dapat menukarkan botol plastik di empat shelter BRT di Kota Semarang. Keempat shelter tersebut antara lain halte BRT balai kota, Simpang Lima, Imam Bonjol dan Elizabeth.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/3988/551.32/VI/2021 tentang pembatasan penggunaan kendaraan pribadi pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia di Kota Semarang 2021. Di mana isi dari surat edaran tersebut intinya bahwa setiap hari Selasa, mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 6 Juli 2021 masyarakat di Kota Semarang diharapkan untuk menggunakan jasa angkutan umum atau online. Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi roda dua dan empat dalam kurun waktu tersebut akan dikenakan parkir insidental (parkir umum) dan progresif (parkir khusus).
Kebijakan menggunakan transportasi umum memang dipilih oleh Pemkot Semarang, selain dalam upaya mengurangi emisi gas buang, juga mengurangi tingkat kemacetan. Ketika masyarakat mulai beralih menggunakan transportasi umum, maka dapat mengurangi emisi gas buang kendaraan.“Harapannya kualitas udara yang ada di Kota Semarang ini bisa semakin bersih, dan mengurangi tingkat kemacetan di Kota Semarang,” pungkas Hendi. (BBS/aro)