RADARSEMARANG.ID, Semarang – Operasi yustisi cipta kondisi selama Ramadan digencarkan oleh Satpol PP Kota Semarang, Rabu (21/4/2021) malam. Petugas menutup lima tempat judi dan satu kafe di Taman Kasmaran yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Lima tempat judi yang digulung adalah dua di Jalan Medoho Raya, dua di Jalan Gajah Raya dan satu di Jalan Unta Raya. Petugas yang datang secara tiba-tiba membuat pemilik usaha serta pemain judi berhamburan lari tunggang langgang.
Tanpa ampun, petugas langsung menyita meja judi, kursi, dan papan angka yang menempel serta bukti lainnya. Bangunan yang mayoritas terbuat dari papan ini, kemudian dirobohkan agar tidak bisa lagi ditempati.
Sementara tempat yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan, di Taman Kasmaran Jalan Dr Soetomo Kalisari, di halaman belakang sejumlah orang memadati acara live music. Terkait adanya kerumunan itu, petugas langsung menutup tempat usaha itu dan langsung menyita peralatan live music seperti meja, kursi, peralatan musik dan sound.
“Penindakan ini dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Wali Kota Semarang, terkait adanya judi dan pelanggaran prokes di Taman Kasmaran,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Kamis (22/4/2021) siang.
Berdasarkan laporan, pelanggaran prokes di Taman Kasmaran sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar satu tahun. Live music yang dilakukan terkadang membuat kerumunan dan membuat keributan. “Ya terpaksa ditindak karena terkesan menyepelekan,” tegasnya.
Satpol PP, kata dia, tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran baik terkait protokol kesehatan, judi, penegakan peraturan daerah. Selain itu, selama Ramadan ini, Satpol PP terus menggelar razia agar masyarakat merasa nyaman menjalankan iabadah Ramadan.
Sebelumnya, Satpol PP turut menindak tiga pedagang yang menggelar lapak tak sesuai aturan di Jalan Jolotundo (dekat MAJT). Di jalan itu, pihaknya sidak ke kafe yang diketahui izin berdirinya belum lengkap yakni Kafe Joltun. (den/ida)