RADARSEMARANG.ID, Semarang – Selama hampir empat bulan mulai 1 Januari hingga 21 April 2021, Kanwil Bea Cuka Jateng dan DI Jogjakarta telah mengamankan 16,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp 17,13 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,15 miliar.
Yang terakhir, petugas Bea Cuka Jateng dan DIJ mengamankan sebanyak 704 ribu batang rokok Ilegal di Jalan Raya Pantura, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Senin (19/4/2021) lalu. Rokok tanpa cukai tersebut diangkut truk yang akan dikirim dan diedarkan di wilayah Sumatera. Yang menarik, untuk mengelabuhi petugas, rokok ilegal itu disembunyikan dalam tumpukan kemasan telur puyuh dan telur ayam.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Jogjakarta Moch Arif Setijo Nugroho menjelaskan, penyelundupan 704 ribu batang rokok ilegal ini terungkap bermula adanya informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Kudus dengan truk berciri tertentu, Senin (19/4/2021).
Begitu menerima informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penelusuran di ruas jalan Tol Semarang-Batang dan Jalur Pantura. Hasilnya, petugas mengamankan truk yang dimaksud sekitar pukul pukul 20.00 di wilayah Mentosari, Gringsing, Batang. Truk tersebut disopiri GK, dan kernet berinisial WH.
“Petugas kami melakukan pengejaran dan menghentikannya di wilayah Gringsing. Hasil dari pencacahan didapati bahwa GK mengangkut 41 karton rokok polos dengan jumlah 704 ribu batang,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir GK tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan. Selanjutnya, keduanya diamankan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek, nilai total mencapai Rp 718 juta,” jelasnya.
Menurutnya, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 471 juta yang terdiri atas cukai, PPN HT (Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau), dan pajak rokok.
Dikatakan, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal ini dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, dari keterangan sopir truk GK, ia mengaku mendapatkan bayaran Rp 5 juta untuk mengangkut telur ayam, telur puyuh, dan paket yang tidak diketahui isinya. “Saya tidak tahu persis isi paket itu. Yang saya tahu hanya diminta membawa telur puyuh, telur ayam kampong, dan paket yang nggak tauh apa isinya,” kilahnya. (mha/aro)