26 C
Semarang
Sabtu, 3 Juni 2023

Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Hasil Tembakau Dilekati Pita Cukai Bekas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Masih dalam masa pandemi Covid-19 tidak membuat Bea Cukai lengah terhadap upaya pelanggaran hukum. Atas sinergi Bea Cukai Semarang dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jateng-DIJ serta Kanwil DJBC Jawa Timur I, berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal berupa hasil tembakau yang dilekati pita cukai bekas pada Minggu (11/10/2020) pukul 04.00.

Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIJ Sucipto menegaskan, berdasarkan pengembangan penindakan yang telah dilakukan oleh KWBC Jawa Timur I, didapati informasi atas rencana pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Dengan berbagai langkah koordinasi dan pendalaman informasi sejak Sabtu (10/10/2020) pukul 17.00 antara KWBC Jatim I, KWBC Jateng dan DIJ serta Bea Cukai Semarang sebagai unit pengawasan Kepabeanan dan Cukai pada Kabupaten Demak. Sekitar pukul 01.00 didapati informasi pemuatan BKC HT Ilegal di Desa Krajan Wetan, Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jateng.

Setelah didapati informasi detail, Tim Penindakan Gabungan segera meluncur ke lokasi dan ditemukan kendaraan truk dengan merek Hino Dutro dengan Nopol DK 9488 MB beserta mobil boks. Ini sesuai dengan informasi awal dengan merek mobil boks Isuzu Traga dengan nopol B 9024 WCC dengan posisi saling membelakangi. Diduga sedang melakukan alih muat.

Bersamaan dengan itu, terdapat satu unit mobil penumpang dengan merek Honda jenis Brio warna putih dengan nomor polisi K 8892 ML yang diduga menjemput truk dengan merek Hino Dutro tersebut. “Terhadap unit tersebut dilakukan penghentian dan pemeriksaan,” kata Sucipto.

Dalam mobil boks ditemukan BKC HT dengan merek “Jaya Bold” sebanyak 15 bale yang berisi 360.000 batang, jenis SKM merek “Mildboro” sejumlah 8 Bale yang berisi 192.000 batang, dan jenis SKM yang dilekati pita cukai bekas dan merek “L4 Bold” sejumlah 10 bale yang berisi 240.000 batang jenis SKM.

“Dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 33 bale yang berisi 792.000 batang rokok, nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 360.360.000 dan pajak rokok sebesar Rp 36.036.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 396.396.000,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati rokok ilegal, pengemudi, kernet dan satu orang yang diduga pemilik mobil Honda Brio diamankan dan dimintai keterangan. Mereka diduga melakukan pelanggaran pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU 39 tahun 2007. “Kini Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang mengamankan barang bukti dan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap terperiksa,” imbuhnya. (hid/ida/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya