28 C
Semarang
Jumat, 24 Maret 2023

Undip Polisikan Empat Akun Penyebar Hoaks

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Rektorat Undip akhirnya resmi melaporkan empat akun penyebar berita hoaks melalui media sosial (medsos) ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng. Yakni, terkait berita dugaan pungutan terhadap calon mahasiswa Undip yang diterima lewat ujian mandiri sebesar Rp 87 miliar.

Hanya saja, identitas keempat akun tersebut masih dirahasiakan. Alasannya demi memudahkan penyelidikan polisi. “Informasi pungutan itu jelas tidak benar alias hoaks dan mencemarkan nama baik Undip. Sehingga tim kuasa hukum langsung melaporkan masalah ini ke kepolisian,” kata Wakil Rektor III Undip Semarang, Dwi Cahyo Utomo PhD, Selasa (25/8/2020).

Dwi menjelaskan, empat akun itu dinilai menyebarkan hoaks dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, akun-akun itu memiliki niat buruk terhadap Undip dengan menyebarkan kabar bohong terkait uang pangkal miliaran rupiah bagi mahasiswa baru.

Baca juga:  Robot Bisa Ancam Akuntan

“Bisa kami sampaikan ada dua hingga empat akun yang kami laporkan ke polisi. Akun-akun yang mem-blast informasi itu, inisiasi pertama dan punya follower banyak,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama menegaskan, pihaknya sudah mengkaji dan mempertimbangkan kasus itu sebelum dibawa ke ranah hukum. Sebab, apa yang dilakukan pelaku penyebaran sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip.

Baca juga:  Pendaftaran Paslon Bisa Diperpanjang

Ia menyebutkan, unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan, tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip. “Postingan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip membawa masalah tersebut ke ranah hukum,” tandasnya.

Ia menegaskan, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa tersebut. Dikatakannya, ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat adanya keganjilan yang menyertainya. “Kami tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang,” ujarnya. (jks/ida/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya