31 C
Semarang
Minggu, 26 Maret 2023

Beli Ganja Secara Online, Diedarkan di Lingkungan Kampus

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Tiga orang ditangkap anggota Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jateng. Dua di antaranya berstatus mahasiswa. Ketiganya terlibat peredaran narkoba jenis ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di dekat kampus Unnes, Sekaran, Gunungpati. Berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi, polisi berhasil menangkap tersangka di depan gerbang masuk kampus tersebut, Selasa (15/7/2020) sekitar pukul 15.00.

“Tersangka berinisial MR, 26, ditangkap di depan pintu masuk gerbang Unnes berikut barang bukti ganja,” ungkap Kombes Pol Agung Prasetyoko di kantornya.

Barang bukti yang diamankan berupa 50 gram ganja dan 3 linting ganja yang siap edar. Setelah dilakukan pengembangan, MR mengaku membeli barang haram itu dari FAS, 36, yang kos di Jalan Taman Siswa, Sekaran, Gunungpati, tidak jauh dari lokasi penangkapan MR.

Baca juga:  Warga Rusunawa Bandarharjo Saling Mengingatkan agar Menjalankan 3M

Mendapat infomasi tersebut, polisi langsung memburu FAS dan berhasil menangkapnya di kamar kosnya sekitar pukul 15.45. Hasil penggeledahan ditemukan 200 gram ganja di dalam toples. Ada juga lima lintingan rokok ganja seberat 15 gram. Hasil pengembangan, ganja tersebut dibeli melalui online bersama rekannya RL, tinggal satu kos dengan FAS. RL akhirnya juga ikut diringkus.

“Statusnya di KTP sebagai mahasiswa. Tersangka MR, laki-laki, mahasiswa, warga Jepara tinggal di Semarang, sebagai pengguna. FAS, laki-laki, karyawan swasta, sebagai pengedar. Sedangkan RL, laki-laki, mahasiswa, asal Grobogan,” bebernya.

Ketiganya langsung digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca juga:  Fokus Recovery Ekonomi Masyarakat dan Pengadaan Vaksin Covid-19

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Edy Santoso mengatakan, dari hasil penangkapan tiga tersangka itu, pihaknya menyita ganja sekitar 435 gram. Tersangka FAS mengaku membeli ganja itu secara patungan dengan RL, masing-masing mengeluarkan Rp 1,5 juta.”Ganja itu dibeli secara online melalui akun Instagram  seharga Rp 3 juta,” katanya.

Pembayaran dilakukan di minimarket melalui transfer. Setelah itu, keduanya menerima paket ganja atas nama pengirim berinisial AC. Selanjutnya, ganja tersebut dipecah-pecah yang kemudian diedarkan ke pelanggannya.

“Mereka diduga sudah menjalankan aksinya ini sejak lama, dengan sasaran para mahasiswa. Ganja dibentuk rokok karena harganya lebih terjangkau. Penjualannya ada yang online, ada yang COD,” jelasnya.

Baca juga:  Ngeri! Ada Pabrik Ekstasi di Kawasan Padat Penduduk Johar Baru Jakarta, 4 Orang Ditangkap

Edy mengaku, peredaran ganja saat ini memang banyak menyasar kalangan mahasiswa. Hal itu dikarenakan harga ganja yang relatif murah dibanding narkoba jenis lain, seperti sabu-sabu.”Selain itu kan ganja penggunaannya lebih efektif. Kalau konsumsi sabu-sabu kan rumit. Mungkin ini yang membuat pasaran ganja ke mahasiswa lebih diminati,” ujarnya.

Hingga kemarin, kasus ini masih ditangani aparat kepolisian guna mengungkap dugaan adanya jaringan narkoba lainnya. Sedangkan ketiga tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng untuk proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, karena status mereka adalah pengedar,” bebernya. (mha/aro/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya