27 C
Semarang
Minggu, 2 April 2023

Meski Ada SKD, Harusnya KK Tetap Jadi Acuan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Ombudsman Jawa Tengah akan melakukan uji petik Surat Keterangan Domisi (SKD) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK secara online. Menyusul banyaknya keluhan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyatakan bahwa meski ada SKD, harusnya yang lebih utama tetap penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan.

“Masalah SKD harus menjadi perhatian serius. Sebab, bisa saja memang sengaja dibuat hanya untuk keperluan PPDB. Karena itulah, kami melakukan uji petik SKD, karena memang cukup rawan,” katanya.

Selain persoalan SKD, katanya, petunjuk teknis (juknis) PPDB yang diterapkan saat ini masih rancu. Salah satunya para siswa berprestasi mengaku kebingungan dengan aturan penerimaan untuk prestasi kejuaraan berjenjang dan non berjenjang. “Nah, dari situlah muncul pengaduan. Misalnya mereka mempertanyakan kok bisa dia punya skor prestasi malah gak memenuhi syarat,” ujarnya

Farida juga mendapatkan temuan saat ini ada masalah pada persyaratan surat keterangan domisili dan penghitungan skor nilai untuk siswa berprestasi. Pihaknya sudah memantau langsung di sejumlah daerah yang memang berpotensi rawan dengan sistem PPDB SMA/SMK di Jateng. Artinya kalau dari sistemnya belum mencantumkan notifikasi terkait aduan siswa. Maka tidak menutup kemungkinan pendaftaran untuk siswa jalur prestasi akan memicu keributan. “Mestinya ada sistem peringatan agar siswa tahu batasan mana yang bisa lolos mana yang gak bisa lolos,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Jumeri justru merasa terbantu dengan langkah Ombudsman yang akan melakukan uji petik. “Kami memang menemukan banyak SKD yang tak faktual. Kalau Ombudsman mau uji petik, silahkan. Itu membantu kami. Kami sangat berterima kasih,” kata Jumeri via telepon semalam.

Baca juga:  Curi 16 Kambing, Terbongkar Berkat Rekaman CCTV

Kendati begitu, pihaknya menjelaskan mengapa PPDB kali ini menggunakan SKD, karena itu merupakan bagian dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Meski begitu, memang ada peserta yang sejak awal menggunakan SKD, ada pula yang sejak awal menggunakan KK.

“Ternyata banyak KK juga yang belum tervalidasi. Dan tidak bisa langsung terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing kabupaten/kota. Bahkan data tidak bisa dibuktikan validitasnya. Jadi memang masih ada kesulitan jika menggunakan KK,” tuturnya.

Kendati begitu, pihaknya hingga saat ini masih memberikan para calon peserta didik untuk memperbaiki SKD yang asli tapi palsu (aspal). “Hingga tanggal 30 Juni 2020 ini, masih pra verifikasi, sehingga masih diberikan kesempatan memperbaiki. Namun mulai tanggal 1-8 Juli 2020 besok, sudah tidak ada kesempatan lagi. Jika SKD aspal, langsung dijatuhi vonis untuk mengeluarkan calon peserta didik tersebut,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya sudah menginstruksikan semua kepala SMA/SMK untuk verifikasi secara ketat. Mulai dari verifikasi dokumen nilai, piagam serta kependudukan. Ia memastikan PPDB dilakukan dengan verifikasi yang ketat di tingkat sekolah. Termasuk dengan adanya polemik SKD.

Terkait dengan penghitungan skor nilai siswa berprestasi, diakuinya, tidak semua kejuaraan mendapatkan nilai. Aturannya sudah jelas, terkait perbedaan berjenjang dan tidak berjenjang. “Banyak yang menyertakan piagam kejuaran nasional, namun tidak disertakan piagam kejuaraan tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota,” tandasnya.

Baca juga:  KPU Rapid Test Panitia Pemungutan Suara

Selain itu, ada perbedaan PPDB tahun lalu dengan tahun ini. Tahun lalu dilakukan verifikasi dulu di skeolah, tahun ini verifikasinya dilakukan setelah mendaftar secara online. “Calon peserta didik bisa membaca aturannya atau SOP-nya secara manual maupun online,” tandasnya.

Sedangkan pengamat pendidikan Ngasbun Edgar mengatakan SKD memang rawan dan ada kemungkinan dimanipulasi oleh pihak tertentu. Kalau ini terjadi, tentu menciderai keinginan untuk menegakkan integritas yang sejak awal dibangun dalam PPDB. “SDK sangat rawan, makanya harus ada pengawasan yang ketat,” katanya.

Ia menambahkan, dalam hal ini panitia sebaiknya meneliti dengan cermat semua SKD yang ada dan melakukan klarifikasi serta verifikasi untuk memastikan kebenaran SKD tersebut. Jika ditemukam ada SKD yang tidak benar, harus ada tindakan tegas, yaitu membatalkan atau menggugurkan pendaftaran calon peserta didik, sebagai sanksinya. “Jika tidak ada tindakam tegas, bisa jadi hal serupa akan terjadi di waktu-waktu mendatang. Harus ada tindakan yang dapat menimbulkan efek jera bagi yang menyalahgunakan,” tegasnya.

Ngasbun menegaskan, sebenarnya jika semua menjaga integritas dengan baik, sebenarnya SKD tidak perlu dikhawatirkan. Karena SKD dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya dan berarti tidak masalah. Masalahnya adalah ketika SKD dibuat hanya untuk memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Jika ada orang tua calon peserta didik yang menggunakan SKD tidak sesuai dengan kondisi, segera menarik dan membatalkan SKD tersebut,” tambahnya.

Baca juga:  Siapkan Perbaikan Data Kependudukan, PPDB 2023 Dilaksanakan Online

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto memberikan sejumlah catatan merah dan mendesak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terkait kegaduhan PPDB Online SMA/SMK di Jateng. Catatan-catatan itu ia dapatkan saat melakukan pantauan maupun aduan orang tua calon siswa. “Masih banyak calon siswa maupun orang tua siswa yang kebingungan, misalnya perhitungan konversi nilai piagam dan persyaratan siswa pindahan,” katanya.

Kedua, di masa awal pendaftaran terjadi kegaduhan karena siswa pindahan tak bisa mengakses tahapan PPDB. Setelah dicek, penyebabnya sederhana yakni Dinas Permasdesdukcapil belum meng-update data domisili siswa pindahan. Dampaknya jadi luar biasa. “Hal itu sebenarnya tak perlu terjadi jika dua OPD, dinas pendidikan dan dinas dukcapil melakukan koordinasi,” ujarnya.

Catatan ketiga, indikasi banyaknya kecurangan dalam pendaftaran. Dinas pendidikan mencatat ada 13.834 pendaftar menggunakan SKD dan kenyataannya 1.007 pendaftar beralih. Bahkan Gubernur Ganjar Pranowo menyebut jika pendaftar beralih itu indikasinya merasa bersalah. Melihat kondisi itu, ia mendesak sistem pendaftaran PPDB online ini dibuat tegas dan objektif. Evaluasi total mesti dilakukan. Ke depan jangan sampai ada lagi gaduh soal kecurangan, ngakses web pendaftaran ndak bisa, bingung mekanisme pendaftaran atau lainnya. Dinas pendidikan mestinya lebih siap lagi,” tambah Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah ini. (fth/ida/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya