RADARSEMARANG.ID, – Masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan perizinan. Kondisi tersebut sebenarnya bisa merugikan pihak pengusaha, karena ancaman sanksi pencabutan izin terus membayangi. Berikut bincang-bincang wartawan Jawa Pos Radar Semarang Maria Novena Sindhuwara dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro.
Pelanggaran perizinan yang dilakukan para pengusaha di Kabupaten Semarang?
Banyak pengusaha yang kerap meremehkan izin usaha. Seperti pengusaha peternakan dan swalayan modern. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), izin tidak hanya usaha atau bangunan saja. Misal usaha peternakan, maka harus ada IPAL. Ini yang sering disepelekan. Sudah diurus, tapi kenyataannya di lapangan tidak sesuai perjanjian. Bisa diartikan melanggar.
Sejauh mana penerapan sanksi bagi para pelanggar?
Regulasinya harus diberikan surat peringatan. Jika tidak ada perkembangan, perizinan usahanya tidak diperpanjang. Kami akan rekomendasikan dengan Satpol PP guna menutup permanen.
Awal tahun 2020 ini, berapa banyak pelanggaran?
Awal tahun ini, sudah ada satu tempat hiburan di Bandungan yang menyalahi dan akhirnya disegel. Ada juga peternakan babi di Papelan. Kemudian, kami masih terus memantau toko modern yang belum menertibkan diri. Ini menjadi bukti jika pemilik usaha tak boleh meremehkan perizinan.
Bagaimana meminimalisasi pelanggaran?
Kami terus mengadakan sosialisasi dan memberikan pengarahan. Termasuk memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha. Seperti Minggu lalu, telah memberikan sosialisi ke perusahaan baru atau yang akan membuka usaha. Kami juga melakukan koordinasi ke instansi lainnya untuk monitoring.
Seberapa besar potensi usaha di Kabupaten Semarang?
Potensinya tiap tahun naik. Namun menaikkan pendapatan daerah tidak hanya lewat APBD. Ada pajak, ada wisata, dan ada potensi sumber daya manusia (SDM). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sendiri memilih mengurangi pengangguran di angka 4 persen, salah satunya lewat ekonomi kreatif. Syarat utama membuka usaha di Kabupaten Semarang memiliki KTP asli, sehingga SDM berkembang. (*/ida)