
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang lakukan pemusnahan terhadap 82 barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu juga beragam. Narkotika, handphone, alat produksi dan pil kesehatan. Pemusnahan digelar di lapangan parkir Kejari Semarang, Senin (30/12).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Semarang Abdurachman menyebutkan barang bukti itu terdiri 935,002 gram sabu-sabu, 79 paket ganja sebesar 24,872 gram, 230 butir heximer, 10 tablet ekstasi. Lalu 200 butir pil berlogo MF, 930 butir pil koplo. “Adapula obat kuat 21 dus, jamu bermacam jenis tanpa izin edar 1.602 bungkus, soflens 20 keranjang, 7 dus dan 22 paket,” kata Abdurachman.

Beberapa barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 76 buah handphone, 87 rol alumunium foil, 30 tong, 15 kardus, 7 karung, 35 sak, 43 karton, 20 sarana produksi, 16 alat produksi. “Barang bukti sebagian besar sudah dimusnahkan pada proses penyidikan,” sebutnya.
Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung Pandapotan Simaremare menyampaikan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap di 2019. Selain barang bukti itu juga ada barang bukti narkotika yang sudah dititipkan di Polrestabes Semarang sebanyak 30 kilogram. “Terkait barang bukti ini (yang dimusnahkan) merupakan barang murah dan gampang diperoleh kalau anak-anak sekolah mencari. Karena biasanya bagi pemula obat-obat murah ini yang dicari, sehingga berdampak membuat kaum milenial ke depan bisa terganggu kalau tidak diamankan,” kata Sumurung. (jks/ton)