
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Agus Wuryanto meminta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun wajib pajak (WP) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyampaikan nilai pajak yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal tersebut untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan demi pembangunan di Kota Semarang.

“Saya sampaikan terimakasih kepada para wajib pajak, PPAT dan juga Ikatan PPAT sebagai wadah yang menaungi profesi notaris untuk membantu masyarakat mengurus transaksi pertanahan dan pajaknya. Sehingga mampu meningkatkan pendapatan Kota Semarang,” ujar Kepala Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto dalam malam apresiasi PPAT dan WP BPHTB terbesar 2019 di Ramashinta ballroom Hotel Patrajasa pada Kamis malam (12/12).
Agus menegaskan pentingnya kejujuran dalam transaksi tanah. Pihaknya meminta IPPAT menyampaikan dan membantu masyarakat dalam melakukan transaksi tanah sesuai dengan harga yang wajar dan mengedepankan kejujuran. “Tentu ujung dari kegiatan ini adalah membuat pembangunan di Kota Semarang semakin meningkat dan setiap kepemilikan tanah bisa bersertifikat,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini masih ada sejumlah WP yang belum melaporkan nilai riil pajak sesuai potensi di lapangan. Terkait hal tersebut pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk cek lapangan dan harga transaksi. “Hasil cek lapangan ternyata lebih tinggi. Dari situ kami pun meminta WP melunasi kekurangan pajak tersebut,” tandasnya.
Pemberian apresiasi secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin. Dalam sambutannya, Iswar mengatakan, penghargaan ini merupakan rangkaian dari keseluruhan visi Pemkot Semarang yang menargetkan pendapatan BPHTB 2019 sebesar Rp 401 miliar. Hingga kini sudah terealisasi Rp 397 miliar. “Alhamdulillah sampai saat ini (kemarin) telah tercapai 99 persen dari target yang dicanangkan untuk tahun 2019,” ujarnya.
Iswar juga menyampaikan kenaikan target yang ditetapkan oleh DPRD sebesar 27,6 persen pada tahun 2020 nanti. Atau sebesar Rp 511 miliar. Ke depan Pemkot Semarang akan lebih tegas pada pelanggar pajak. Selain itu juga terus melakukan pendataan WP baru.
“Dengan keterbukaan yang ada. Dengan kanal-kanal laporan yang ada, seperti melalui SMS, media sosial, ataupun aplikasi-aplikasi lain, masyarakat bisa dengan mudah mengawasi dan melaporkan jika terjadi penyelewengan pengelolaan pajak,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penerima penghargaan, untuk kategori PPAT terbaik, juara I diserahkan oleh Tuty Wardhani SH, juara II Stefanus Yuwono SH, dan juara III Sri Ratnaningsih SH.
Sementara untuk kategori WP BPHTB terbaik juara I diraih PT Santos Jaya Abadi, juara II Oei Hang Siang, dan juara III PT PP Properti. (zal)