RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Langkah hukum pidana dan perdata bakal diajukan Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Indra Sahnun Lubis terhadap sejumlah lembaga maupun advokat yang mengklaim maupun menggunakan atribut, logo dan nama KAI. Hal itu disampaikan Ketua DPD KAI Jateng, John Richard Latuihamallo, menyikapi terbitnya surat dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) dengan nomor HKI.KI.06.01-15, perihal permohonan pendaftaran merek dan logo KAI, yang ditujukan DPP KAI di bawah kepemimpinan presiden Indra Sahnun Lubis pada 29 Agustus 2019.
“Kami akan menindak lanjuti baik berupa langkah pidana dan perdata, mengigat ada unsur pemalsuan kepunyaan orang lain yang digunakan. Atas terbitnya surat tersebut jelas bakal ada efek hukum, jadi semua pihak yang tidak pernah meminta izin kepada KAI Indra Sahnun Lubis maka otomatis tidak sah,” kata Ketua KAI Jateng, John Richard Latuihamallo, kepada Jawa Pos Radar Semarang Jumat (27/9).
Pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah terlanjut menggunakan atribu nama dan logo KAI tanpa seizin KAI Indra Sahnun Lubis agar segera membatalkan dan menarik semua atribut KAI yang telah digunakan. Selain itu, pihaknya juga bakal menyurati Krimsus Polda Jateng agar segera memanggil pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja, atau tanpa dasar menggunakan atribut KAI tanpa persetujuan KAI yang sah.
“Kami telah mencari kepastian hukum tentang merek, nama dan logo KAI, yang jelas KAI Indra Sahnun Lubis sudah ada sesuai Mubes di Wisma Perdamaian Jakarta tahun 2008, namun belakangan terindikasi nama dan logo KAI dipakai oleh sejumlah pihak tertentu, ada 2 atau 3, yang mirip menggunakan nama dan logo KAI yang sah,”tandasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD KAI Jateng versi Tjoetjoe S. Hernanto, Wahyu Winarto, menilai surat dari Kemenkum HAM tersebut kurang tepat dan melampaui batas kewenangannya, mengingat dalam surat tersebut telah menjustifikasi bahwa seakan-akan KAI yang yang sah dan berhak mengajukan logo dan lainnya adalah KAI yang berkedudukan di Rasuna Said Kuningan.
“Kami sadari KAI memang telah pecah yaitu KAI ISL (Indra Sahnun) dan KAI TSH (Tjoetjoe) dan masing-masing mengenai keabasahannya memiliki landasan hukum keorganisasian yang berbeda satu dengan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, KAI 2008 versi ISL berbeda dengan KAI TSH karena masing masing memiliki AD-ART juga berbeda. Dijelaskannya, AD-ART KAI TSH merupakan produk Kongres Nasional Ke 3 pada 26-27 April 2019 yang dilakukan Surabaya, dimana logo yang dipakai menggunakan kata kata Officium Nobile dengan Warna Merah dan Hitam baik secara sebagian atau keseluruhannya.
“Sedangkan KAI ISL dalan AHU-nya memakai KAI 2008 dan kata-kata fiat justitia ruat coelum dengan warna merah secara keseluruhan dalam logonya,” tandasnya. (jks/zal)