
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Pelaku tabrak lari yang menjadi buron selama 48 hari, Ahmad Subai, 42, warga Kampung Kebun Cau, Cileles Lebak Banten ditangkap anggota Satlantas Polrestabes Semarang. Sopir truk trailer ini ditangkap karena tidak bertanggungjawab atas kasus tabrak lari di Jalan Walisongo, persisnya di depan pintu keluar kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Semarang, Subai ditangkap di daerah Mengger, Lebak, Banten, Selasa (17/9) siang. Saat itu, tersangka sedang mengemudikan bus pariwisata hendak mengantar rombongan ziarah di daerah Banten. Sebelum sampai tujuan, bus pariwisata yang dikemudikan dihadang mobil polisi saat berhenti di traffic light di daerah Kecamatan Meger, Pandeglang, Banten.

“Saya gak curiga, bus saya dipepet mobil saat berhenti di traffic light. Lalu saya disuruh turun, setelah diinterogasi saya dibawa masuk ke mobil, ternyata polisi. Bus saya dibawa sopir cadangan,” ungkap Subai saat dibawa ke Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9).
Penangkapan setelah anggota unit Laka Lantas Polrestabes melakukan penyelidikan peristiwa lakalantas hingga merenggut satu korban meninggal dunia bernama Suprapto, warga Jalan Jalan Sentyaki Tengah, Bulu Lor, Semarang, pada Kamis (1/8) sekitar 09.28.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk trailer bernopol B 9966 PEH yang dikemudikan oleh Subai dengan sepeda motor Honda Supra H 2591 RS dikendarai Suprapto memboncengkan Sunardi, warga Jalan Palgunadi Bulu Lor, Semarang Utara.
Subai menceritakan, sebelum kejadian truk yang dikemudikan keluar dari Kawasan Industri Candi (KIC) Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan, usai bongkar muat 100 kendaraan. Ketika hendak perjalanan balik ke arah Jakarta, tempatnya perusahaan terlibat kecelakaan dengan sepeda motor disamping kiri. Dari arah yang sama, timur menuju barat atau Jerakah ke arah Jakarta.
“Awalnya ngerasa kalau truk saya melindas sesuatu, kemudian saya berhenti lihat spion. Lalu saya jalan lagi, kok gak ada yang ngejar saya, cuma ada sopir yang nyalip saya hanya melihat dari samping,” dalihnya.
Ia mengaku, sebelum meninggalkan wilayah Jawa Tengah, telah berhenti sebanyak tiga kali. Namun juga tidak ada polisi yang menghentikan truk yang dibawanya sendiri.
“Di dekat terminal (Mangkang) saya berhenti merokok, kemudian di Kaliwungu juga berhenti beli air minum. Di Subah juga sempat berhenti sebentar, setelah itu lanjut ke Jakarta,” bebernya.
Setelah sampai di Cibitung Bekasi langsung memarkir truk di perusahaannya, lalu ia pulang kampung di Lebak, Banten naik bus. Ia pulang dengan alasan mendapat kabar duka pamannya meninggal. Namun setelah itu, Subai tidak kembali ke tempatnya bekerja dan memilih beralih pekerjaan sebagai sopir bus pariwisata.
“Setelah ditangkap, saya dibawa ke Semarang Rabu malam. Padahal bulan depan, saya mau menikah. Iya, nikah yang ketiga kali, istri pertama dan kedua sudah cerai,” katanya.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pada kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian atas nama Suprapto. Korban mengalami luka cedera kepala, tangan kanan curiga patah. Rekannya, yang diboncengkan selamat dan hanya mengalami luka pada dahi robek dan kepala belakang lebam. Pasca kejadian itu, korban dirawat di RS Tugurejo Semarang.
“Semula pengendara motor berboncengan dengan temannya hendak pergi memancing di daerah Kendal. Saat berjalan dari arah timur ke arah barat diduga tidak menjaga ruang gerak aman saat akan mendahului dari sebelah kanan (kendaraan lain) kemudian oleng dan terjatuh ke sebelah kanan hingga terjadi lakalantas dengan truk tak dikenal yang berjalan searah disamping kanan belakang,” bebernya.
Ardi menegaskan, kepada seluruh pengguna jalan apabila mengalami kecelakaan jangan coba-coba melarikan diri, karena pihak Satlantas Polrestabes Semarang akan mengejar sampai manapun dan sampai kapanpun. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan utang kepolisian untuk menyelesaikan seluruh perkara tabrak lari.
“Silakan untuk mengamankan diri boleh, langsung melapor ke petugas kepolisian terdekat. Karena permasalahan salah atau benar nanti ditentukan di muka pengadilan. Perkara ini akan kita pisahkan, perkara kecelakaan itu sendiri dan perkara tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan,” tegasnya. (mha/aro)