RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Jumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Jateng masih sangat tinggi. Terbukti tahun 2017, ada sebanyak 684 ABH. Sedangkan tahun 2018, menurun sedikit jumlahnya masih tinggi, yakni 634 ABH.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB), Retno Sudewi, ratusan AKB tersebut, didominasi kasus kekerasan seksual dengan anak sebagai pelaku maupun sebagai korban. Perbuatan melanggar hukum yang banyak dilakukan anak-anak lainnya adalah mencuri, kekerasan fisik, penganiayaan, dan tawuran.
“Kondisi ini membutuhkan penanganan yang komprehensif, holistik dan integratif. Perlu penanganan yang cepat meliputi rehabilitasi, pendampingan psikologis, bantuan sosial bagi anak korban yang berasal dari keluarga miskin dan pemberian perlindungan dan pendampingan peradilan. Negara bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada ABH,” katanya dalam Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum bagi Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma), Tokoh Adat (Toda) dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jateng di Hotel Aston, Kamis (19/9) kemarin.
Namun menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Stigmatisasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Hasan SH, perilaku anak yang menyimpang, menjadi tanggung jawab orang tua. Biasanya, orang tua acapkali memperlakukan anaknya sewenang-wenang. Ada anggapan hak anak adalah hak orangtua. Anak dianggap tak punya hak dan milik orangtua.
“Jangan mengajarkan anak dengan kekerasan. Ciptakan lingkungan yang peduli anak. Lakukan pengawasan terhadap penyebarluasan konten pornografi di lingkungan. Selain itu, agar anak tak berkonflik dengan hukum, berikan pembinaan keagamaan,” tandasnya. (ida)