RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Seorang pemuda berinisial F alias Ucil, 21, warga Bumi Ayu Slawi diamankan Unit Resnarkoba Polrestabes Semarang terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan ini setelah tersangka F mengambil paketan ganja di salah satu tempat jasa pengiriman di Kota Semarang.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Semarang, F ditangkap anggota unit Resnarkoba Polrestabes Kamis (29/8) lalu. Pengungkapan ini setelah kepolisian mendapat laporan informasi adanya paketan yang berisi ganja di salah satu tempat pengiriman jasa di kawasan Kota Semarang.
“Paketan itu setelah diselidiki alamat dan namanya fiktif semua. Akhirnya ada seorang pemuda yang mengambil paketan tersebut kemudian kita ikuti sampai tempat tujuannya,” ungkap Kasatresbarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo P, Selasa (3/9).
Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di tempat kosnya, di Jalan Jalan Menoreh, Sampangan, Kota Semarang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paketan daun ganja kering dalam kamar kos F. “Satu orang yang diamankan, karena menyimpan ganja. Barang bukti yang diamankan seberat 20 gram. Dari pengakuannya dibeli lewat online, seharga Rp 300 ribu,” bebernya.
Diketahui, F merupakan mahasiswa semester 7 jurusan Informatika salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Bahkan, perbuatan ini juga bukan yang merupakan pertama kali. “Sebelumya, dia juga pernah membeli barang yang sama lewat online, pada tahun 2016. Ini masih kita dalami untuk dikembangkan,” katanya.
Saat ini, F masih mendekam diruang tahanan Satuan dan Barang Bukti (Sat Ganti) di Mapolrestabes Semarang guna dilakukan proses hukum selanjutnya. F dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mha/zal)