
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Selama 2014-2019 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mengesahkan 62 Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah perda ini selain perda pokok, perda APBD dan pertanggungjawaban APBD.
Di antara perda tersebut, 22 perda diinisiasi DPRD Jawa Tengah. Sementara 40 perda lainnya merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD Jawa Tengah bersama eksekutif, atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Keberhasilan tersebut, turut mengantarkan DPRD Jateng sebagai parlemen modern yang sangat baik di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan 7 penghargaan tingkat nasional dan penghargaan atas pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 100 persen dari KPK,” kata Ketua DPRD Jateng, Dr Rukma Setyabudi kepada wartawan Jawa Pos Radar Semarang, usai sidang paripurna terakhir DPRD Jateng Periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jateng, Jumat (30/8).

Terkait sejumlah perda, Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman, menjelaskan bahwa sejumlah perda tersebut terkait langsung dengan masyarakat. Seperti perda desa wisata, penyelenggaraan pendidikan dan ketenagalistrikan. ”Dalam menjalankan fungsi legislasi 2014-2019, sejumlah perda berkaitan dengan kepentingan rakyat kita rumuskan. DPRD Jateng mengesahkan 62 perda,” ujarnya.
Selain fungsi legislasi, DPRD Jawa tengah juga telah melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemprov Jateng. Memperhatikan kinerja pemerintah provinsi, membandingkan dengan daerah lain kemudian memberikan rekomendasi, masukan, dan kritikan secara langsung. ”DPRD juga memberikan evaluasi pada PAD Jateng. Setiap tahun terus mengalami peningkatan,” ujarnya.

”Sampai saat ini DPRD Jateng terus berkomitmen mendukung 100 persen ketika pemerintah menarget angka kemiskinan turun hingga 1 digit. Terus kita kawal aturan main dan pengawasannya,” tambahnya.
Anggota DPRD Jateng periode 2014-2019 akan segera mengakhiri masa jabatannya. Ditandai upacara pelantikan anggota DPRD baru, masa jabatan 2019-2024 di halaman Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/9). (sga/ida)