28 C
Semarang
Rabu, 29 Maret 2023

Anggota BPK2L Semarang Ancam Lapor Pidana.

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Anggota Badan Pengelola Kawasan Kota Lama ( BPK2L) Semarang Tiauw Agus Suryo Winarto bakal mengadukan Wali Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah ke sejumlah lembaga dan aparat penegak hukum. Diantaranya Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Agung, Komisi Informasi Publik, Ombudsman Jateng, hingga Sekretariat Negara. Hal itu menyikapi konflik Ruko Bubakan yang ada di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Purwodinatan, Semarang.

“Pemkot Semarang telah arogan melakukan penyegelan Ruko Bubakan,” kata kuasa hukum Agus Winarto, Yusuf Anwar saat melakukan konferensi pers di Gedung Monod Diephuis Kota Lama, Kamis (29/8/)

Baca juga:  Eks Aspidsus Kejati Dituntut Tiga Tahun

Dalam masalah itu, lanjutnya, Pemkot Semarang berdalih bahwa ruko yang berada di atas lahan eigendom tersebut tidak lagi bisa diperpanjang. Padahal, sebelumnya kliennya telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disertai permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Permohonan itu pun dikabulkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan bukti keluarnya SK Nomor
670/HGB/BPH-33.74/2017 tentang Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Tiauw Agus pada tanggal 17 Desember 2017. Namun, saat akan membayar tarif pelayanan pendaftaran keputusan perpanjangan hak atas tanah kepada negara tersebut, kliennya malah ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Baca juga:  Berkas Perkara Oknum Jaksa Dilimpahkan

“Ditolak, alasannya katanya sertifikat HGB tersebut dianggap masuk dalam daftar pemblokiran HGB Ruko Bubakan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Padahal sebelumnya jelas-jelas sudah bisa diperpanjang,” jelasnya.

Dia menyebutkan, lahan Ruko Bubakan tersebut kemudian justru diklaim sebagai milik Pemkot Semarang. Padahal Pemkot sebenarnya hanya memiliki HPL pada tanah tersebut.

“Jadi Pemkot Semarang sudah terlalu jauh melangkah. Harusnya hanya memiliki kewenangan sebagai hak pengelolaan (HPL) tapi seolah sudah seperti mempunyai kewenangan hak milik (HM),” tandasnya.

Baca juga:  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Setelah Dicerai Suami, Kini Ibunya Dituduh Mencuri dan Ditahan

Menurutnya, tindakan untuk melaporkan Wali Kota Semarang kepada berbagai lembaga negara tersebut bertujuan untuk mencari titik terang.

“Supaya diperiksa, ini kenapa kok wali kota bisa berbuat sewenang-wenang seperti ini,” katanya.

Perlu diketahui, selain upaya pelaporan, Tiauw Agus juga saat ini sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia menggugat tiga pihak sekaligus. Pertama, Wali Kota Semarang sebagai tergugat, serta Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai turut tergugat I, dan Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah sebagai turut terguga II. (jks/ap)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya