
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal melakukan dialog dengan masyarakat pemanfaat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) di Kota Semarang. Setelah menerima delapan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 237 hektare di kawasan PRPP tersebut, Kamis (22/8) kemarin.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng di kantor Gubernur Jateng. Penyerahan itu juga jadi akhir dari sengketa panjang antara Pemprov Jateng melalui PT PRPP dengan PT Indo Perkasa Usahatama (IPU). “Ini penanganan kasus yang kompak. Kalau begini pemerintah kuat dan kompak, karena tidak ada kepentingan pribadi,” kata Ganjar.

Di lahan 237 hektare tersebut, PT PRPP mengelola 45,6 hektare. Sementara sisanya atau 191,4 hektare, dipegang oleh PT IPU. Lahan tersebut terbentang ke timur dari Sungai Angker, sebelah timur Bandara Ahmad Yani sampai lampu merah perempatan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Madukoro Raya. Untuk yang ke utara dari Jalan Madukoro Raya sisi barat traffic light sampai ke Pantai Marina. Di lahan yang dipegang PT IPU, dimanfaatkan banyak pihak dengan sistem HGB.
Ganjar pun menegaskan agar PT PRPP segera mengurus sebagai pemanfaat HGB. Begitu pula dengan masyarakat yang selama ini memegang HGB, Ganjar juga bakal membuka ruang dialog. Kontrak atau HGB tersebut, awalnya dibuat pada tahun 1987 dan bakal berakhir pada 2062 atau selama 75 tahun.

“Teman-teman PRPP segera mengurus HGB-nya. Untuk masyarakat, kontrak yang sekian tahun akan kami hormati. Kontrak yang 75 tahun itu saya hormati, tapi ingat jangan melakukan hal-hal yang tidak baik di tengah-tengah masa kontrak itu,” katanya.
Selanjutnya di atas lahan yang dikelola PT PRPP, Ganjar telah menyiapkan proyek besar untuk pengembangan kawasan PRPP agar nantinya di lokasi tersebut, dibangun gedung pameran, hotel, dan tempat hiburan yang bagus serta representatif atau bahkan jadi expo center.
“Sekarang saat yang tepat. Saya minta pengelola PRPP untuk mengundang lagi calon-calon investor itu dan dilakukan pembangunan. Kalau sekarang sudah dimulai, maka tahun 2022 sudah jadi proyek itu,” katanya.
Kepala BPN Jateng Jonahar menambahkan hal yang menjadi dasar pihaknya mengeluarkan sertifikat baru itu adalah putusan Mahkamah Agung (MA). “Karena semua sudah clear, maka kami terbitkan sertifikat HPL ini,” ujarnya. (lhr/ida)