
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Manajemen parkir di Kota Semarang masih karut marut. Tarif yang diberlakukan pun masih seenaknya sendiri dan terkesan liar. Seperti saat event pertunjukan musik Semarjamu di kawasan Banjir Kanal Barat (BKB), Rabu (21/8) lalu. Para pengunjung mengeluhkan tingginya tarif parkir yang ditarik sejumlah oknum juru parkir (jukir). Tak tanggung-tanggung, parkir sepeda ditarik Rp 5 ribu, sedangkan mobil Rp 15 ribu. Padahal sesuai perda parkir, tarif resmi motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu.
Salah satu pengunjung Kiki mengatakan, tarif parkir yang diberlakukan juru parkir di event tersebut berbeda-beda. Untuk motor mulai Rp 3 ribu-Rp 5 ribu. Sedangkan mobil Rp 10 ribu-Rp 15 ribu.

“Saya sendiri kena parkir mobil Rp 10 ribu dan tidak diberi karcis. Kurang tahu kenapa berbeda? Karena setiap mobil ada yang sampai Rp 15 ribu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (23/8).
Kiki mengaku, lokasi parkir relatif jauh dari pusat kegiatan. Sehingga ia masih harus berjalan kaki. Jika ingin parkir dekat dengan lokasi acara, dikenakan tarif parkir lebih mahal.

“Yang dekat tempat acara, tarif parkir mobil sampai Rp 15 ribu. Itu lokasinya di bagian depan. Kalau saya cukup jauh, harus jalan lumayan,” akunya.
Ia menambahkan, tingginya tarif parkir tersebut sangat merugikan masyarakat, termasuk nama baik Pemkot Semarang. Sebab, tidak menutup kemungkinan mereka yang mengeluhkan tingginya tarif parkir itu warga luar Kota Semarang.
“Harapan saya ke depannya terkait parkir bisa lebih ditertibkan lagi. Karena bisa merugikan Kota Semarang. Ini bisa membuat orang kapok lihat pertunjukan kalau parkirnya mahal,” katanya.
Keluhan sama diungkapkan Beni. Ia mengaku ditarik parkir sepeda motor sebesar Rp 5 ribu.
“Ditarik Rp 5 ribu tanpa karcis. Udah gitu gak bisa lihat (pertunjukan) dari dekat, ya karena memang kondisi ramai. Mungkin aji mumpung juga, gak setiap hari kan,” terangnya.
Ketua Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enriko Silalahi mengatakan akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan Dishub untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat. Kita juga akan sidak ke lokasi untuk tempat-tempat parkir yang dicurigai menarik di atas ketentuan,” katanya.
Enriko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan ongkos parkir yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, diharapkan setiap penyelenggara kegiatan juga berkoordinasi dan bertanggungjawab pada koordinator juru parkir yang ada. Sehingga tidak menimbulkan keluhan masyarakat
“Petugas parkir juga diharapkan mengenakan seragam dan kartu tanda anggota serta wajib memberikan karcis,” tandasnya. (mha/aro)