30 C
Semarang
Minggu, 28 Mei 2023

Siapkan Relokasi Paksa PKL Bugangan dan Rejosari

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Dinas Perdagangan Kota Semarang akan segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Bugangan dan Rejosari. Pasalnya, hingga kini para PKL ini enggan direlokasi. Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur (BKT).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fravarta Sadman menuturkan, langkah tersebut dilakukan karena tenggang waktu relokasi yang sudah diberikan oleh Pemkot Semarang kepada para PKL sudah molor terlalu lama. “Segera akan kita tindak tegas mereka, karena ini sudah molor terlalu lama,” ujar Fravarta kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (22/8).

Saat ini, pihaknya juga sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para PKL setempat. Namun surat teguran tersebut tampaknya tidak pernah diperhatikan oleh para PKL. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait, seperti Satpol PP Kota Semarang dan Polrestabes Semarang, untuk segera menindak tegas para PKL. Selama ini, Pemkot Semarang sudah melunak terkait dengan keberadaan PKL di Bugangan dan Rejosari. Padahal keberadaan mereka yang sampai sekarang enggan direlokasi tentunya menghambat normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur.

Seperti diketahui, keberadaan PKL Bugangan dan Rejosari tersebut sudah bertahun-tahun pasca ditetapkannya batas waktu relokasi PKL Barito. Mereka enggan pindah dengan alasan luasan kios di tempat relokasi tidak sebanding dengan jumlah barang dagangan mereka. Padahal, di tempat yang lama, yaitu di Bugangan dan Rejosari, luasan kios mereka hanya 2 x 3 meter. Bahkan karena lebih kecil luasannya, barang dagangan mereka di tempat lama sampai meluber ke badan jalan. Tidak dipungkiri karena kondisi tersebut mengganggu aktivitas lalulintas di sepanjang Jalan Barito.

Dikatakan Fravarta, Pemkot Semarang sudah menyediakan kios dengan ukuran lebih besar di kawasan relokasi Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Ukuran kios yang disediakan Pemkot Semarang, yaitu 4 x 5 meter. Tentunya luasan tersebut sudah lebih dari cukup jika dibandingkan dengan kios di tempat yang lama. Selain ukuran kios yang lebih besar, juga diberikan sejumlah fasilitas lain, seperti air dan listrik, serta akses jalan yang sudah dipaving.

Menurut dia, saat ini masih ada 95 PKL di Bugangan dan Rejosari yang masih enggan pindah ke tempat relokasi MAJT. “Permintaan mereka yang ingin ukuran kios lebih besar dari ketentuan itu mustahil kita berikan, karena kita sudah memberikan ukuran yang lebih besar ketimbang di tempat lama,” ujarnya.

Karena itulah, Dinas Perdagangan akan segera melakukan tindakan tegas. Toleransi waktu yang diberikan sampai minggu depan, sehingga para PKL diminta segera pindah sebelum tindakan tegas dilakukan.

Tindakan tegas yang dimaksud yaitu pembongkaran paksa dengan melibatkan pihak Polrestabes Semarang, Satpol PP Kota Semarang, serta beberapa OPD terkait. “Yang lain sudah pindah, mereka masih belum mau, ini yang akan kami tindak tegas,” tuturnya.

Artinya, dalam hal ini sudah tidak ada tawar-menawar lagi terkait dengan tuntutan dari para PKL. Fravarta memastikan jika para PKL tidak segera menunjukkan iktikad baik dan segera pindah, tindakan tegas akan segera dilaksanakan. (ewb/aro)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya