27 C
Semarang
Rabu, 29 Maret 2023

Nekad Jualan, Puluhan PKL Ketileng Dikukuti

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG–Bukannya berkurang, jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jualan memenuhi pintu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro Ketileng, justru semakin banyak. Jika sebelumnya Satpol PP Kota Semarang menertibkan sebanyak 20 PKL, Selasa (20/8) kemarin bertambah menjadi 30 PKL.

Tanpa banyak negosiasi, puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang langsung terjun ke lokasi melakukan penertiban dan membongkar tempat PKL berjualan. Bahkan, gerobag dan piranti berjualan PKL, diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan dibawa ke mako Satpol PP sebagai barang bukti. Selain gerobag, petugas juga mengangkut tenda-tenda, anyaman bamboo yang digunakan di atas saluran air.

Baca juga:  Belajar Peluang Usaha Asyik dari PKL di Sekitar Kita

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menuturkan penertiban tersebut dilakukan karena puluhan PKL itu bandel dan sudah terang-terangan melanggar perda RTRW. Padahal sudah dilarang berjualan di atas saluran. “Ini sama halnya menyepelekan Pemkot Semarang,” ujar Fajar.

Menurutnya, keberadaan puluhan PKL tersebut sebenarnya sudah dikeluhkan oleh masyarakat. Lantaran kerap menyebabkan kemacetan karena aktivitas jual beli.

Selain itu, keberadaan para PKL tersebut semakin mengganggu estetika wajah RSUD Ketileng. Apalagi, mereka berjualan persis di depan pintu masuk rumah sakit. “Semuanya kami bersihkan, karena mereka sudah bandel,” katanya.

Baca juga:  Mahasiswa Diajak Mengenal Kehidupan Arus Bawah

Pada prinsipnya, lanjutnya, untuk semua PKL sesuai aturan Perda Kota Semarang nomor 3/2018, tempat jualan harus bisa dibongkar pasang dan tidak boleh meninggalkan barang-barangnya. Ironisnya di depan RSUD Ketileng, dibangun tenda tenda semi permanen. “Makanya, semua kami bongkar,” tuturnya.

Ia juga meminta kepada lurah dan camat setempat ikut aktif dalam pencegahan menjamurnya PKL yang tidak sesuai aturan. Jika lurah dan camat aktif dalam melarang pendirian PKL ilegal, penataan kota akan semakin mudah. “Lurah dan camat harus aktif memberikan teguran kepada mereka yang mendirikan lapak di tempat terlarang, tembuskan kepada kami. Begitu sudah tiga kali teguran tidak diindahkan, kami langsung eksekusi,” tegasnya.

Baca juga:  Alun-Alun Kaliwungu Direvitalisasi, PKL Bingung Cari Tempat Pengganti

Data Satpol PP Kota Semarang, dalam sepekan terakhir sudah hampir 100 PKL ditertibkan. Penertiban dilakukan di antaranya di Jalan Pemuda, seputaran Tawang, Jalan Inspeksi, Jalan Imam Bardjo, seputaran Taman Indonesia Kaya, dan seputaran Kawasan Kota Lama. (ewb/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya