25 C
Semarang
Minggu, 2 April 2023

IPU Apresiasi Ganjar Pranowo

Artikel Lain

SEMARANG-Memenangkan gugatan sengketa pengelolaan lahan kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah melawan PT lndo Perkasa Usahatama (sekarang PT lndo Permata Usahatama-IPU), setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Gubernur Jateng langsung diapresiasi oleh PT IPU.

“Kami anggap hal itu merupakan prestasi Pak Ganjar, karena telah memperjuangkan PT PRPP. Dengan demikian terkait aset itu, akan semakin banyak investor yang mengajak kerja sama,” kata salah satu Direksi PT IPU, Bambang Raya saat ditemui kemarin.

Menurutnya, meski dalam pokok perkara putusan PK menyatakan gugatan PT IPU tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) hasilnya masih sesuai harapannya. Karena pada putusan PK menyebut pengelolaan lahan di sekitar PRRP dikembalikan ke perjanjian awal. Dijelaskannya, dalam perjanjian awal PT IPU memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) selama 75 tahun dengan demikian kembali lagi ke 75 tahun.

Baca juga:  IPU Nilai HZI Salah Sasaran

Nantinya, setelah 75 tahun kembali ke Pemprov Jateng. Adanya masalah tersebut, lanjut Bambang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat di wilayah tersebut atas permintaan Pemprov Jateng. Tidak hanya tanah PRPP saja yang diblokir,  tanah HPL PT IPU juga ikut terblokir.

“Masyarakat yang membeli tanah di wilayah tersebut tidak dapat memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), masyarakat tidak bisa mengagunkan tanahnya di bank, dan tanah tidak bisa diperjualbelikan,” jelasnya.

Baca juga:  IPU Nilai HZI Salah Sasaran

Akibat pemblokiran  warga yang menempati tanah HPL melayangkan protes ke PT IPU. Upaya protes tersebut akhirnya PT IPU membantu masyarakat untuk melayangkan gugatan kepada Pemprov Jateng. “Pemprov kalah terus dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Namun saat PK usulannya diterima,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, Asnawi mengungkapkan, jaksa pengacara pada Kejati Jateng mewakili Gubernur Jateng berdasarkan surat kuasa khusus telah mengajukan upaya PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara  nomor 258/ K/Pdt/ 2016 melawan PT IPU. Diakuinya, pada tingkat pertama dan banding, Gubernur Jateng kalah.

Baca juga:  IPU Nilai HZI Salah Sasaran

“Pada tahap PK perkara dimenangkan Gubernur Jateng. Penyelamatan kekayaan negara berupa tanah milik Pemprov Jateng yang dikelola PT PRPP,”kata Asnawi, saat puncak HBA (Hari Bhakti Adhiyaksa) tahun 2019.

Asnawi menjelaskan, sengketa lahan PRPP muncul atas klaim PT IPU seluas 118 hektare yang menjadi objek sengketa. Atas kasus itu, hingga kalah sampai kasasi. Pihaknya terus mengumpulkan novum. Dan ditemukan ada 6 sampai 8 novum, sebagai dasar mengajukan PK. “PK akhirnya dimenangkan PRPP, sehingga tanah yang akan diserahkan ke swasta bisa kembali ke negara,” jelasnya. (jks/zal)

 


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya