
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah telah menandatangani Perwal Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik yang melarang sejumlah pelaku usaha seperti hotel, restoran, toko modern untuk menyediakan plastik seperti styrofoam, sedotan plastik, kantong plastik dan menggantinya dengan alternatif yang ramah lingkungan.
“Menurut catatan, Indonesia adalah negara penghasil sampah plastik terbesar kedua setelah China. Karenanya, masalah plastik ini menjadi sangat urgent dan harus kita sikapi secara serius bersama-sama,” tegas Hendi, sapaan akrabnya.

Berbeda dengan sampah lain, plastik, lanjut Hendi, membutuhkan waktu lama hingga puluhan sampai ratusan tahun untuk terurai kembali. Karenanya, Hendi juga menginisiasi dan menggalakkan berbagai sumber alternatif pengganti plastik seperti pada pembagian hewan kurban kemarin, Hendi menginstruksikan penggunaan daun jati dan besek sebagai alternatif pengganti plastik.
Sejumlah ide dan inovasi juga mulai direncanakan dan banyak dilakukan seperti tukar plastik dengan kopi, tumbler, makan gratis, hingga transportasi publik gratis. Sejumlah bank sampah juga telah banyak melakukan pengolahan sampah menjadi tas, handicraft bahkan pola tukar sampah menjadi uang tabungan.

Selain itu, Pemkot Semarang secara serius juga telah menyiapkan proses lelang Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang nantinya akan mengolah habis sampah-sampah di TPA Jatibarang menjadi energi listrik. Berbagai sampah baik organik maupun anorganik akan diolah oleh mesin sehingga menggerakkan turbin dan menghasilkan energi listrik. Ditargetkan proyek akan selesai dalam 2 tahun mendatang sehingga Kota Semarang akan berkontribusi langsung dalam penanganan sampah. (ewb/zal)