RADARSEMARANG.ID, SEMARANG-Persidangan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang, Bambang Setioko Priambodo, warga Mugasari, Semarang Selatan, tampaknya bakal alot. Karena putusan penundaan kembali terjadi seperti saat tuntutan sebelumnya. Dengan demikian perkara dugaan keterlibatan terdakwa dalam pemesanan ganja seberat lima kilogram (Kg) dari dalam jeruji besi, genap dua kali proses penundaan sidang.
“Dulu tuntutannya ditunda sekali, vonisnya Selasa kemarin juga ditunda lagi. Putusannya ditunda karena majelis hakim belum siap, dibuka lagi 13 Agustus besok, agenda vonis,” kata tim Penasehat Hukum (PH), Arifin Suyanto, didampingi rekannya, Yudi Tri Permono, Rezki Tamelah dan Dion Sukma Mahendra Minggu (11/8).
Arifin mengaku, dalam kasus itu, kliennya sudah mengakui semua perbuatannya. Kliennya juga memohon kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena sopan dipersidangan, mengakui atas perbuatannya dan menyesali atas perbuatannya.
“Kami juga sudah melihat fakta persidangan telah terjadi persesuaian antara barang bukti maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,”sebut Arifin Suyanto.
Pihaknya juga minta majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap kliennya tersebut. Sedangkan dalam persidangan Bambang Setioko Priambodo, juga mengaku ganja 5 Kg tersebut rencananya yang 1 Kg untuk pesanan Joseph Christian Runtu, sedangkan sisanya yang 4 kg akan dibuat paketan dan meletakkan di alamat tertentu sesuai permintaan terdakwa.
“Bambang juga menjanjikan kepada Joseph Christian dan Bondan Saputra untuk membuat paketan dan meletakkan di satu alamat tertentu kemudian diberi imbalan sebesar Rp 50ribu sekaligus saat mengambil paket, termasuk akan memberi imbalan sebesar Rp 500ribu,” sebutnya. (jks/zal)