
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Pemeriksaan hewan kurban terus diintensifkan jelang Hari Raya Idul Adha. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jateng melakukan pemeriksaan, termasuk terkait penyakit yang dapat ditularkan hewan kepada manusia.
Kepala Disnakkeswan Provinsi Jateng, Lalu M Syafriadi menyampaikan bahwa pemerintah mewaspadai keberadaan hewan kurban yang sakit atau tidak memenuhi syarat kesehatan.

Dikatakan, permasalahan yang masih sering ditemui adalah keberadaan penyakit zoonosis pada hewan kurban seperti cacingan, pneumonia, dan scabies. Termasuk mewaspadai kondisi Jateng sebagai daerah endemik penyakit zoonosis antraks. ”Hewan kurban harus memenuhi syarat. Syukur-syukur kalau kondisinya gemuk dan memang yang terpenting adalah sehat, sehingga tidak menularkan penyakit,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik di Jateng. Sejauh ini, dijelaskannya, hewan yang diperiksa memenuhi syarat kesehatan dari berbagai sisi. Kalaupun nanti ditemukan hewan dalam keadaan sakit atau tidak memenuhi syarat kesehatan, Dinas akan memberikan rekomendasi agar pedagang tidak menjual hewan kurban tersebut.

”Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi. Kami hanya bisa meminta pedagangnya tidak menjualnya karena belum ada sanksi dan tidak ada anggaran biaya untuk menariknya,” ujarnya, Senin (5/8).
Sebelumnya, para pedagang hewan kurban sudah diimbau untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan-hewan kurban yang dijual. Tak lain untuk mencegah penularan penyakit kepada manusia yang mengonsumsi.
Dijelaskannya, sesuai UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan PP nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, pemerintah berkewajiban menjamin pangan yang berasal dari hewan. Pemerintah harus memastikan pangan aman, sehat, utuh dan halal. Termasuk hewan kurban agar memenuhi persyaratan layak dan aman untuk dikonsumsi.
”Layak berarti pangan tersebut sesuai dengan karakteristik yang seharusnya dimiliki, sedangkan aman untuk dikonsumsi artinya pangan harus dalam keadaan bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, serfa fisik yang dapat membahayakan kesehatan,” jelasnya. (sga/ida)