
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG–Mola TV sebagai pemegang hak siar Premier League di Indonesia untuk jangka waktu tiga musim ke depan mengingatkan kepada pihak yang secara komersial menggelar agenda nonton bareng (nobar) harus memiliki izin dari pemegang hak siar. Pasalnya Mola TV akan menuntut secara hukum kepada pihak yang secara komersil menggelar nobar tanpa izin.
“Ada tim yang akan melakukan sweeping di acara nonton bareng, sehingga apabila tidak berizin secara persuasif akan mengingatkan, apabila tetap tidak patuh akan kami lanjutkan secara hukum,” kata Chief Operating Officer (CCO) MIX Bobby Christoffer dalam keteranganya di Novotel Semarang kemarin (1/8).

MIX sendiri merupakan salah satu televisi berbayar yang bekerja sama dengan Mola TV. Hadir dalam jumpa pers tersebut Commercial Sales and Marketing Manager Matrix (pihak yang bekerja sama untuk mendapat hak siar) Didik Satria dan Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah.
Menurutnya, dengan segala hak yang dimiliki Mola TV, maka kini acara nobar yang merupakan bagian dari bisnis komersil pun tadak bisa sembarangan. Sebagai pemilik hak siar Premier League, Mola TV dan partnernya berhak untuk melarang area komersial menggelar nonton bareng tanpa ada kesepakatan kerja sama. “Untuk itu pihaknya menganjurkan jika memang ada rencana untuk menggelar nonton bareng lebih baik mendaftarkan terlebih dahulu,” tambahnya.

Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan apa yang sudah ada dalam Undang-Undang khususnya tentang hak siar. “Kami ini bertindak sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ada. Termasuk hak bagi yang memiliki izin hak siar. Jika tidak memiliki izin tentu ada sanksinya selama dua tahun dan denda yang cukup besar,” katanya. (hid/zal)