26 C
Semarang
Selasa, 6 Juni 2023

Open BO di Bulan Ramadan, Mucikari di Salatiga Ditangkap

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Seorang Mucikari Prostitusi Online yang beroperasi di Wilayah Salatiga diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Polisi saat jnj sedang gencar-gencarnya melaksanakan Operasi Bina Kusuma Candi 2023 (OBKC).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, Selaku Kasatgas Gakkum OBKC menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan RS , 27 Tahun, warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat yang diduga sebagai Mucikari Prostitusi Online yang beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga, pada hari Kamis (30/3).

Kronologi berawal saat polisi mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi online / Open BO yang dikendalikan oleh mucikari dengan akun MiChat milik wanita yang diperjualkan untuk open BO. Setelah dilaksanakan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui bahwa akun tersebut standby di TKP.

Kemudian pada saat Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan di TKP mengetahui dua orang yang mencurigakan. Diduga seorang mucikari yang sedang menunggu wanitanya di Balkon lantai 2.

Tidak berapa lama terlihat seorang wanita diduga pemilik Akun Michat menemuinya. Dan wanita menuju kamar menjumpai tamu / pembeli jasa Open BO di salah satu kamar hotel tersebut.

“Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan introgasi dan mengakui bahwa Mucikari sebagai penjual / pencari tamu Wanita Open BO dengan tarif Rp 250.000,” jelasnya.

Wanita open BO sebagai pelaksana Open BO atau yang melayani tamu dan tamu sebagai Pembeli Open BO. selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Sarteskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan telah diamankannya pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga. Pelaku tengah diperiksa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah HP sebagai sarana, 1 kotak kondom serta uang tunai Rp, 250.000. Mucikari dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda.(sas/bas)

Reporter:
Dhinar Sasongko

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya