
RADARSEMARANG.ID, SALATIGA – Pemkot Salatiga mulai menerapkan transparansi penuh untuk pengadaan barang dan jasa.
Salah satunya adalah menggunakan metode pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing.

Langkah ini didorong LKPP dan KPK untuk mendukung percepatan pengadaan barang dan jasa di Kota Salatiga.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Salatiga menyelenggarakan layanan 3in1 kepada pelaku usaha.

Yaitu Pelayanan pendampingan dan Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), Pendaftaran Katalog Lokal, serta Akun Toko Daring.
Pelayanan dilakukan setiap Senin- Kamis mulai jam 7.15 sampai 15.15 dan Jumat 08.00-11.00.
“Syarat yang harus dibawa adalah KTP pemilik usaha, NPWP, izin usaha (NIB), serta materai,” kata Kepala Subbagian LPSE Alfin Fuzta.
Sejak diumumkan per Januari ini, rata-rata sepuluh penyedia jasa memproses e katalog. Pihaknya melakukan pendampingan karena tidak semua penyedia jasa paham teknologi.
“Untuk mempermudah dan mempercepat pendaftaran, pelaku usaha diharapkan membawa laptop, namun jika tidak punya, bagian PBJ sudah menyiapkan PC,” ujarnya.
Dengan e-katalog, semua jasa yang ditawarkan sudah gampang diakses sesuai kebutuhan. Jalur distribusi juga singkat karena langsung terhubung dengan supplier.
“Ini sangat memudahkan dalam melakukan transaksi. Meminimalisasi kertas karena semua dokumen sudah diupload,” kata Salah satu penyedia jasa, Lukman.(sas/fth)