
RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Polres Salatiga meniadakan sistem penilangan secara manual. Tilang mulai menggunakan E-TLE alias tilang elektronik.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Betty Nugroho menyampaikan, saat ini Polres Salatiga sudah tidak ada penilangan secara manual karena anggota di lapangan sudah dibekali HP E-TLE Mobile Hand Held.

Alat itu digunakan secara mobile oleh anggota Satlantas Salatiga dengan cara petugas mengambil foto/gambar terhadap para pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran.
Setelah itu, petugas melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI), kemudian petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar, setelah itu pemilik keadaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke Kantor Sat Lantas Salatiga.

Untuk pembayaran denda, dapat dibayarkan melalui ATM terdekat setelah mendapatkan kode BRIVA sesuai nominal yang tercantum dalam surat konfirmasi.
Tidak adanya sentuhan dengan pelanggar diharapkan dapat meniadakan pelanggaran berupa pungutan liar (pungli). “Namun jika masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dengan melakukan penilangan secara manual, jangan sungkan untuk segera melapor,” tambahnya.
Agus, seorang pengemudi ojol menyambut baik penilangan melalui E-TLE, hal ini membuatnya semakin disiplin dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, karena dirinya akan rugi jika kena tilang elektronik dan wajib membayar denda ke bank.
“Rugi saya pak kalau kena denda. Udah rugi waktu, rugi tenaga pasti rugi uang juga karena harus bayar denda ke bank, mulai sekarang saya harus lebih hati-hati, lebih disiplin berlalulintas juga agar tidak difoto petugas. Keselamatan yang utama pak” Ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Salatiga agar tertib berlalulintas demi keselamatan diri sendiri serta orang lain dan terhindar dari penilangan ETLE. (sas/bas)