
RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Sebanyak 68 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Remisi khusus tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Senin (2/5/2022).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa warga binaan yang mendapat remisi khusus terdiri dari warga binaan yang terjerat perkara narkotika, penggelapan, perlindungan anak, penipuan serta pencurian.

Andri memimpin langsung penyerahan surat Keputusan remisi kepada warga binaan di selasar Rutan Kelas IIB Salatiga selepas kegiatan sholat Idul Fitri.
Andri menjelaskan, remisi khusus yang diterima oleh puluhan warga binaan Rutan Salatiga pada hari ini berkisar antara 15 (lima belas hari) hingga 1 Bulan 15 Hari. Adapun yang pada hari ini langsung bebas ada satu warga binaan.
“Warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantif, ” Jelasnya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik. tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan.
Ia berharap, dengan remisi ini dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi setiap peraturan, serta tetap menjalankan ibadah dengan lebih tekun walaupun dalam keadaan yang terbatas di Rutan.(sas/bas)